Polisi Panggil Ulang Ustaz Lancip Terkait Ceramah soal Aksi 22 Mei


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian. Ustaz Lancip kembali dipanggil polisi setelah dirinya tidak memenuhi panggilan pertama polisi.

"Yang bersangkutan ada giat, (pemeriksaan Ustaz Lancip) ditunda Senin 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).

Polisi belum mendapat kepastian apakah Ustaz Lancip akan memenuhi panggilan kedua ini atau tidak. Sebelumnya, polisi sempat memanggil Ustaz Lancip pada Senin (10/6) lalu, namun Ustaz Lancip berhalangan hadir.

Ustaz Lancip dipanggil sebagai saksi atas ceramahnya yang beredar di lini masa. Dalam ceramah itu, Argo menyebut Ustaz Lancip menyinggung korban tewas dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jakarta.

Loading...

"Jadwalnya diklarifikasi atas pernyataannya bahwa yang mati hampir 60 orang dan 100 lebih hilang. Mau diklarifikasi dapat data dari mana," ucap Argo.

Ceramah Ustaz Lancip itu direkam dan tersebar viral di media sosial. Ustaz Lancip saat itu memberikan ceramah di Depok pada 7 Juni 2019.

Dalam surat panggilan kepada Ustaz Lancip, kasus itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 Juni 2019. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]