Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskuali


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank yang dianggap melanggar dan sumber dana kampanye yang tak jelas. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pembuktian tersebut berat.

"Nah yang (dalil) formil itu kan Pak Ma'ruf Amin, yang materil itu yang soal kekayaan dana kampanye yang mereka mengutip ICW juga ya. Karena dua itu yang tadi cacat formil dan materil mereka mau gunakan sebagai basis diskualifikasi, menurut saya sih berat," kata Bivitri, di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019). 

Ia mengatakan bila kubu 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah, maka salah alamat. Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif yang harusnya diadukan ke Bawaslu, bukan ke MK. 

"Saya nggak mau mendahului hakim tapi kalau seandainya saya hakim sih saya nggak akan terima. Karena apa? Satu cacat formil itu seperti dikatakan ada beberapa aspek, cacat formil tadi bahwa Pak Ma'ruf Amin tidak memberikan surat pengunduran diri itu kan dipasal 227 itu memang surat administratif," kata Bivitri. 

Loading...

"Nah surat administratif seperti itu harusnya perginya ke Bawaslu bukan ke MK," sambungnya. 

Ia mengatakan Ma'ruf Amin tidak menyalahi aturan karena dia menjadi Dewan Pengawas syariah di anak perusahaan BUMN. Bivitri membandingkan dengan kasus caleg Gerindra yang sebelumnya telah dicoret KPU, tetapi oleh Bawaslu diminta untuk tidak dicoret karena menjabat di anak perusahaan BUMN. 

Ia menilai pembuktian permohonan kubu 02 akan sangat berat. Sementara itu terkait gugatan kubu Prabowo meminta MK mendiskualifikasi karena ada dugaan pelanggaran dana kampanye kubu 01, Bivitri menilai tidak tepat. Sebab menurutnya petitum mendiskualifikasi tidak ada.

"Saya kira kita juga harus proporsional untuk melihat pelanggaran dana kampanye kan nggak bisa hanya dilakukan oleh 01, tapi juga 02. Jadi saya kira diskualifikasi itu petitum yang sangat berat bahkan sebenarnya kalau kita lihat di UU nggak ada. Tapi nggak papa, silakan dicoba nanti hakim yang akan putuskan, saya kira itu lemah kasusnya," sambungnya.

Ia menambahkan pelanggaran dana kampanye tidak mempunyai pengaruh terhadap diskualifikasi. Sebab diduga kedua pihak juga memiliki laporan dana kampanye yang diduga tak wajar.

"Tapi, kalau secara logika hukum, saya kira adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi karena kalau kita bicara soal dana kampanye kan luas sekali bahkan pihak Prabowo juga ada catatan soal dana kampanye yang tidak wajar. Saya kira hakim proporsional untuk melihatnya, nggak bisa langsung dikaitkan. Dalilnya valid atau enggak dan dampaknya signifikan ada nggak. Dana kampanye menurut saya nggak signifikan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33,9 miliar.

"Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," ujar BW.

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]