Kasus Bobby,polisi Tingkatkan ke Tahap Penyidikan


Loading...

MEDIALOKAL. CO- Kepolisian Resor Tanjungpinang meningkatkan proses hukum kasus "kulit hitam" ketahap penyidikan (dik).

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim,AKP Efendri Alie SIp MH dalam konfrensi pers, Jumat 28.06.2019 mengatakan."Menurut penyidik,unsur yang dilaporkan memenuhi untuk ketahap penyidikan."ucapnya.

Polisi,lanjut Kasat Reskrim,telah memeriksa 11 orang saksi."Setelah gelar perkara internal,dalam waktu dekat akan digelar rapat untuk menetapkan tersangka."tambahnya.

Saksi yang diperiksa,meliputi pelapor,ahli bahasa dua orang terlapor dan panitia yayasan sebanyak orang.

Loading...

Polisi menjerat ketua partai Nasdem Kota Tanjungpinang melanggar pasal 5 junto pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]