Hitungan Jam, Polsek Pujud Bekuk Pelaku Pembunuhan


Loading...

ROKANHILIR - Dua pelaku pembunuhan berhasil dibekuk Jajaran Polsek Pujud. Kedua pelaku dibekuk tidak sampai 24 jam pasca melarikan diri usai menikam temannya sendiri.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com Rabu 3/7 melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 2/7 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dijelaskannya, kedua pelaku masing-masing PN (28) dan HYJ (21) warga Perumahan Kelompok Tani RKT Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan. Sementara itu, korban adalah Bejo (19) warga Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.

Diuraikan Amru, kejadian itu bermula pada hari Senin 1/7 sekira jam 15.00 wib, ketika itu, korban dan kedua pelaku sama sama minum Tuak di Dusun Jadi Mulya Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.

Loading...

"Sekitar jam 00.30 WIB (Selasa 2/7) usai membayar tuak, korban minta tumpangan kepada pelaku untuk ikut numpang pulang kerumahnya," terang Amru.

Kemudian, korban bersama kedua pelaku berboncengan 3 menggunakan sepeda motor untuk pulang. Diperjalanan menuju pulang, korban menyampaikan kata - kata tidak mengenakkan kepada PN. "Jangan sok preman kau, mendengar hal tersebut pelaku PN tidak senang.

Lalu, PN menyuruh HYJ untuk berhenti di Simpang Blok 1 A kebun Kelompok Tani RKT. Saat itu PN mengajak korban dan HYJ untuk tidur di rumah abangnya.

"Sampai di rumah abangnya PN, korban berbaring, saat itu PN mengajak HYJ untuk menganiaya korban, HYJ tidak mau, dan memilih untuk berjaga-jaga di luar rumah. Dan ketika itulah PN menikamkan sebilah pisau tepat di perut korban sebanyak 1 kali kemudian pelaku membuang pisau di belakang rumah abangnya dan bergegas meninggalkan korban," urainya.

Pagi harinya, lanjut Amru, sekitar jam 10.00 wib Bhabinkamtibmas mendapat laporan masyarakat bahwa adanya korban  penganiayaan sedang di rawat di Bidan Buk Dian dan menyarankan agar korban dibawa ke rumahsakit atau Puskesmas.

Setelah mengecek informasi tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi dengan Kapolsek dan menurunkan Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil penyelidikan, sekira jam 17.00 tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya. Dan pelaku mengakui perbuatannya," terang Kapolsek.

"Sementara ini pelaku kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Saat ini kita masih dalami hasil keterangan kedua pelaku, apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Nanti setelah gelar perkara kita baru bisa tentukan (berencana atau tidak)," ungkapnya.

Dan saat ini, ungkapnya, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. "Untuk korban, usai Visum sudah kita serahkan kepada pihak keluarga," urainya. (Andi.S)

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]