Maling Rp 1,1 Miliar di Sukabumi Akhirnya Tewas


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aksi pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/7) berhasil digagalkan.

Uang sebanyak Rp 1,195 miliar yang tersimpan dalam tas adalah sasaran para pelaku yang masing-masing berinisial L dan C.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, salah seorang pelaku berinisial L akhirnya tewas. Diduga akibat luka usai dimassa oleh masyarakat yang menggagalkan aksi mereka.

“Satu orang dalam proses pengembangan mengeluh sakit, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” kata Susatyo di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (4/7).

Loading...

Adapun kronologis aksi pencurian ini dilakukan dengan sangat terencana. Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan pencuri ini ternyata berjumlah empat orang yang memang mengincar nasabah Bank BCA yang mengambil uang dalam jumlah banyak.

“Ada empat orang pelaku. Dua orang masuk ke dalam bank, dua lainnya menunggu di luar. Setelah mendapat target, dua orang yang di dalam yang masih DPO menelepon, menginformasikan dua orang yang di luar bahwa korban membawa tas warna biru, pakai mobil APV warna merah marun dengan membawa uang dalam jumlah besar,” papar Susatyo.

Dua pelaku di luar yang berinisial L dan C mengikuti korban yang diketahui bernama Lukman. Sesampainya di TKP, Jalan Ahmad Yani, pelaku lalu memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisikan uang miliaran rupiah tersebut.

“Jadi ketika pulang dari bank, korban ingin beli mesin diesel di Jalan Ahmad Yani. Pelaku datang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang di tas,” kata Susatyo.

Aksi kedua maling yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nopol B 4956 BNU dipergoki oleh masyarakat. Pelaku mencoba kabur namun dikacaukan oleh lalu lintas yang saat itu sedang macet dan ramai oleh kendaraan.

“Lalu dua orang masyarakat dengan beraninya yang melihat kejadian tersebut mengejar pelaku. Karena situasi lalu lintas saat itu macet. Dua masyarakat itu menabrakkan kendaraannya ke pelaku. Lalu pelaku terjatuh dan dimassa,” papar Susatyo.

Dari hasil pengembangan, sindikat pencuri pecah kaca mobil ini telah melakukan perbuatan terlarangnya sebanyak tiga kali. "Pertama di wilayah Baros, kedua pada tanggal 8 Februari 2019 di Jalan Suryakencana dan aksi ketiga yakni pada tanggal 3 Juli 2019 di Jalan Ahmad Yani," katanya. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]