Kasus Ikan Asin Berdampak Sistemik untuk Perempuan


Loading...

MEDIALOKAL.CO  - Kasus ikan asin antara Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq makin mendalam, bahkan kasus itu sampai ke tangan Komnas Perempuan. Di sisi lain Komnas Perempuan juga menilai kasus ini termasuk pelecehan seksual hingga pencemaran nama baik. 

"Menerima fairuz dan pengacaranya sebagaimana mandat komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan, siapa yang mengadu kita terima tanpa terkecuali. Kasusnya Fairuz sama hal kasus korban lain nah Fairuz ini bisa dibilang tokoh publik, kasusnya terkait dengan relasi mantan suami. Nah kasus kalau kita kaitkan pelecehan seksual isu pencemaran nama baik kira-kira mengarah ke sana," ujar Masruchah selaku Komisioner Komnas Perempuan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). 

"Bang Hotman Paris mengancam dengan undang undang ITE dengan pasal 27 ayat satu soal kesusilaan. Memang ini semunya berkait dengan itu, saya kira semua perempuan pasti tersakiti merasa terpukul atas tindakan ini gitu ya," tambahnya. 

Komnas Perempuan juga menilai kasus ini tak semestinya terjadi. Rupanya ujaran ikan asin sangat berdampak sistemik yakni kepada Fairuz maupun orang terdekatnya seperti anaknya. 

Loading...

"Yang semestinya itu tidak dilakukan oleh mantan pasanganya karena dampaknya tidak hanya Fairuz juga keluarganya dan anak-anaknya. Saya kira itu," beber Masruchah lagi.

Sementara itu apakah ada unsur KDRT dalam hal ini? Menurut Komnas Perempuan pihak tengah mengkaji dahulu seperti dilihat dari aspek lingkup waktu pernikahan. 

"Kasus yang dibawa oleh pengacara ini kan konteknya pengaduan yang di gawangi pengacaranya, itu yang terkait pasca perkawinan, jika pun itu terjadi sebelumnya harus ada konsismen Khusus karena memang ini ada ruang lain kami akan mempelajari, sebelum terjadi perceraian, saat awal perkawinan bagian yang akan kita kritisi," bebernya lagi. 

"Nah kalau bentuknya seperti apa saya pikir anda semua kenal undang undang KDRT itu jenis kekerasan seperti apa, itu kita akan kita diskusikan tapi nggak akan kita sampaikan di sini, karena ini masih proses kajian," tambahnya.

Untuk saat ini Komnas Perempuan akan merekomendasikan kepada pihak kasus kepolisian kasus ikan asin tersebut. 

"Korban ya sebagai mandat Komnas Perempuan kita bisa membantu bersama sama sampai misalnya mungkin surat rekomendasi kepada Polda Metro jaya itu yang kita lakukan dan kasus ini sedang kami pelajari," pungkasnya.

 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]