Polres Inhil Bekuk 3 Orang Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Wanita Honorer


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Cristian Rony, S.I.K memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pencurian  sepeda motor (Curanmor) didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing beserta jajaran dan dihadiri insan pers dari media televisi, cetak, dan online yang meliput langsung kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (09/07/2019).

Pada keterangannya, Kapolres Inhil mengungkapkan selamat kepada jajarannya (Kasat reskrim, red) yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.

"Selamat kepada jajaran saya yang telah berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat Inhil ini,"ungkap AKBP Cristian Rony, S.I.K.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan ada 3 (tiga) tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga sebagai residivis dan 1 (satu) diantaranya wanita yang masih aktif sebagai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencail) Inhil. Ke 3 (tiga) tersangka tersebut berinisial AD (32) dan SH (31) serta penadah TA.

"Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 28/06/2019 yaitu tersangka SH yang merupakan honorer Disdukpencapil, kemudian setelah dikembangkan, kita berhasil menangkap pasangannya yaitu AD, dan kemudian baru TA yang merupakan penadah," ungakapnya

Dikatannya juga, dari 7 tempat operasi pelaku yang modus yang digunakan ke 2 (AD dan SH, red) tersangka berubah-rubah menyesuaikan tempat dan waktu.

"Modus yang digunakan tersangka berubah-ubah menyesuaikan tempat, dan kebanyakan motor dalam keadaan tidak terkunci stang,"imbuhnya

Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan Curanmor kami menggunakan teknologi informasi kepolisian, CCTV TKP, dan kejadian terakhir yaitu di depan Bank. Sebagai barang bukti (BB) beberapa kunci motor, beserta STNK-nya kemudian juga ada BPKB, dan 4 Buah Sepeda Motor yang semuanya merk Honda, jadi masih ada 3 lagi yang akan kembangkan.

"Tersangka wanita SH (31th) akan dikenakan pasal 362, ancaman 5 tahun penjara, AD (32 th) dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan TA selaku penada akan dikenakan pasal 480 KUHP." (*)


Laporan : Aditiya Prahara






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]