Jualan Shabu Pasutri ini Dibekuk, Pemilik Juga Turut Diamankan Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sepasang suami istri (Pasutri), BM alias Budi (39) bersama istrinya, S alias Wati warga Paket B Jalur II Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir ini tak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah membekuk keduanya.

Informasi yang dirangkum spiritriau.comSabtu 13/7 malam dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa Pasutri ini dibekuk atas dugaan tindak pidana Narkoba jenis Shabu.

Saat diamankan, dari rumah mereka, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah juga menemukan 14 bungkus paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor 2,85 gram.

Bahkan Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kaca Pirex dan beberapa handphone.

Loading...

Tidak hanya Pasutri ini, Polisi juga akhirnya berhasil menangkap EYA alias Ganda (26) yang tinggal di jalan Lancang Kuning perumahan BTN Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar dan disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menjelaskan bahwa penangkapan EYA berdasarkan pengakuan Budi dan Wati yang menyebutkan bahwa barang haram milik mereka didapat dari EYA.

Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan para pelaku narkoba ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Sebelum dilakukan penangkapan, Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada sepasang suami Istri yang sehari - harinya memakai dan menyimpan Narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Sabtu 13/7 sekira pukul 18.30 wib diperoleh informasi bahwa Pasutri ini sedang berada di rumahnya di Paket B Jalur II Kepenghuluan Gelora.

Kemudian dilakukan pengintaian terhadap pasangan suami Istri tersebut, dan pada saat itu Tim Opsnal melihat pasangan suami istri tersebut sedang berada di dalam rumah.

Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan satu buah cangkir kaleng warna silver yang berisikan14 bungkus paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu di atas kulkas.

Kemudian tim juga menemukan, 1 buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 2 buah kaca pirex di samping Kulkas di atas Tabung gas, 1 buah Handphone merk nokia warna merah di atas mesin Cuci dan satu Buah Handphone samsung warna putih , yang terletak di atas lemari.

Saat diinterogasi, Pasutri ini mengaku bahwa mereka memperoleh barang tersebut dari EYA alias Ganda. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan bersama Pasutri tersebut terhadap keberadaan Ganda.

Saat diperjalanan, Pasutri ini melihat keberadaan EYA alias Ganda di jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu, tepatnya di depan Toko Mulia. Tak mau buruannya kabur, tim opsnal langsung menangkap EYA dan membawa ketiganya ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini, para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan, dan saat ini kita masih dalami lagi tentang kepemilikan barang haram tersebut," kata Baim. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]