Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun ini Digagahi 8 Kali dalam Semalam


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sungguh malang nasib yang dialami DS.

Gadis 15 tahun ini digagahi pemuda yang dikenalnya lewat Facebook.

Pria berinisial IR (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, itu tidak hanya menyetubuhi DS seorang diri.

Ia juga mengajak dua rekannya untuk melakukan perbuatan bejat itu.

Mirisnya, salah satunya masih tergolong remaja, yaitu YM (16).

Sementara satu pelaku lainnya adalah SK (21).

Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, Sabtu, 13 Juli 2019.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ketiganya.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping. 

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam. (*)


Sumber : Tribunlampung.co.id
https://lampung.tribunnews.com/amp/2019/07/15/kenal-di-facebook-gadis-15-tahun-di-pringsewu-digagahi-8-kali-dalam-semalam?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]