Bukan Hanya karena Pelakor, Tetapi Juga Minta Uang Belanja yang Keterlaluan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Faktor ekonomi dan hadirnya pelakor alias perebut lelaki orang, menjadi salah satu penyebab perceraian.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, misalnya, gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun, terbanyak karena dua faktor tersebut. Jumlah gugatan cerai mencapai mencapai 482.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun, ada sekitar 482 perkara yang masuk pada 2019. Dari jumlah itu, 409 diantaranya merupakan perkara cerai beserta hak waris dan harta bersama dan sudah tertangani. Sedangkan untuk perkara yang masuk dalam permohonan sebanyak 73 kasus.

Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Ahmad Zuhri mengatakan bahwa tren gugatan cerai yang yang ada di Kobar didominasi oleh faktor ekonomi dan orang ketiga. Perkara cerai gugat adalah perkara yang diajukan dari pihak istri kemudian ada perkara cerai talak yang diajukan dari pihak suami. Kobar sendiri didominasi perkara yang diajukan dari pihak istri.

Loading...

“Ketika dia tidak dinafkahi, banyak istri yang diterlantarkan, kemudian diberi nafkah tapi masih kurang,” kata Ahmad saat berbincang dengan Radar Pangkalan Bun di Kantor Pengadilan Agama, Kamis (18/7).

Dari analisis PA Pangkalan Bun, faktor yang mempengaruhi tingkat gugatan cerai yang diajukan pihak istri di Kotawaringin Barat meningkat, disebabkan karena faktor ekonomi.

“Sebelum diproses, kami sebelumnya melakukan mediasi terlebih dahulu, kita tanyakan apa penyebabnya. Lalu dijelaskan, kebanyakan memang ada yang sudah dinafkahi, namun kurang. Contohnya penghasilan suami hanya Rp 2 juta, tapi istri ingin Rp 3 juta, artinya kan suami memberi tapi istri merasa tidak cukup,” jelasnya.

Selain disebabkan ekonomi, ada juga masalah orang ketiga, sampai ke KDRT. Poligami yang tidak adil, sampai suami yang terbukti melakukan perselingkuhan.

“Kita, berikan masukan-masukan kepada istri kalau dia menggugat. Apabila suaminya hadir, kedua belah pihak hadir. Di sini kita sampaikan, nafkahnya berapa, penghasilan berapa, maka akan diberikan penjelasan kepada kedua belah pihak bahwa nafkah itu ada 2 jenis, yaitu ketika suami memberi nafkah itu beda dengan tidak memberi sama sekali. Kurang bukan karena suami tidak mau memberi tapi karena memang penghasilannya segitu,” tutupnya. (*)


sumber : jpnn.com 
https://m.jpnn.com/news/bukan-hanya-karena-pelakor-tetapi-juga-minta-uang-belanja-yang-keterlaluan?






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]