Fakta Pria Beristri Setubuhi Nenek 74 Tahun, Tersangka Siap Bertanggung Jawab Jika Korban Hamil

BK, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019) 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Aceh dan menghebohkan warga.

Kali ini terjadi di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Yang membuat tak habis pikir, pria muda berusia 32 tahun dan telah beristri nekat memperkosa nenek 74 tahun.

Pria tersebut nekat menyetubuhi nenek berinisial HJ (74) yang sudah menjadi janda.

BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban

Pelaku nekat memperkosa korban berdalih untuk mengobati korban.

Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka BK kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Baktiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, berikut Serambinews.com himpun sejumlah fakta kasus pria beristri perkosa nenek di Aceh Utara:

1.  Tersangka BK datang Bersama Istri

Kasus permerkosaan ini berawal saat tersangka BK bersama istrinya mendatangi rumah korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.

Bk datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Lalu HJ yang berada di depan rumahnya menegur istri BK karena sudah saling kenal sebelumnya.

Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik papaya depan rumahnya.

Kemudian tersangka BK menghentikan sepmornya dan berbincang dengan HJ.

2. Korban Mengeluh Sakit Perut dan Minta Diobati Pelaku

Saat betemu BK dan istrinya, HJ mengeluh sakit diperutnya.

Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya.

“HJ menceritakan pada istri BK bawah dirinya mengalami sakit di bagian perutnya” sebut Kapolsek Baktiya.

"Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolsek Baktiya.

Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.

BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.

Saat diobati oleh pelaku, HJ sedang sendiri di rumahnya, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.

3. Tersangka BK sempat Memijat Korban Lalu Diajak Masuk ke Kamar.

Setelah BK dan istrinya masuk ke rumah korban, kemudian BK mulai mengobati korban dengan cara memijat korban.

Bk memijat korban di ruang tamu, kemudian dilanjutkan ke kamar korban agar lebih leluasa mengobati.

 “Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu”. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa,” cerita Ipda Mahmud.

Sesampai dalam kamar saat melanjutkan memijat korban, saat itulah BK melampiaskan nafsunya pada korban.

BK dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

4.  Setelah Disetubuhi, BK Mengoles Cairan Sperma di Tubuh Korban 
Saat BK beraksi, korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka, tapi tak bisa menolaknya.

HJ tidak bisa beucap apa pun saat BK melampiaskan nafsunya.

Setelah selesai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.

 Alasannya biar sakit yang dikeluhkan sang nenek sembuh.

Sehingga korban pun menuruti permintaan pelaku agar penyakitnya sembuh.

“Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka” jelas Kapolsek Baktiya.

5. Korban Ceritakan pada Anaknya dan Membuat Laporan Polisi.

Sehari setelah kejadian ini, korban menceritakan pada anaknya  apa yang dilakukan BK pada dirinya.

“Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” pungkas Kapolsek Baktiya.

BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.

Setelah itu, korban ditemani keluarganya melaporkan kasus itu ke Mapolsek  dan mengaku telah diperkosa oleh pria tersebut.

6.  BK sempat Kabur saat Ditangkap dan Mengakui Perbuatannya

BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.

Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.

Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.

Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.

Warga harus menggunakan sepeda motor (sepmor) mengejarnya.

Sebab, saat dikejar tak berhenti.

Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.

Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.

"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.

 “Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.

Penyidik akan mendalami kasus tersebut.

Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya.

7. Korban Mengaku Pelaku Minta Uang untuk Beli Ayam Putih Sebagai Syarat Mengobati 

Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan dari korban HJ.

Dari keterangan HJ kepada polisi, HJ mengaku pria berinisial BK telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya.

Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk membeli ayam putih.

Tersangka beralasan ayam putih tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mengobati sang nenek.

Saat itu saksi juga HJ memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.

“Tersangka meminta uang Rp 70 ribu dan korban memberikannnya,” katanya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka bersama istri langsung meninggalkan rumah kroban.

8. Istri Tersangka Mengaku Ikut Masuk Kamar Tapi Tak Lihat Suaminya Beraksi dalam Kelambu

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara pada Selasa (30/7/2019) sudah memeriksa FZ (41) istri dari BK (32) yang menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa nenek HJ (74).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/7/2019), menyebutkan setelah menerima pelimpahan tersangka dan istrinya FZ, lalu penyidik langsung memeriksa FZ. 

FZ diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena ia saat itu mendampingi suaminya ketika berada di rumah nenek tersebut.

Kepada penyidik FZ mengaku saat suaminya masuk dalam kamar nenek tersebut dengan alasan untuk mengobatinya, ia juga masuk dalam kamar nenek tersebut.

Bahkan saat itu, FZ mengaku merebahkan tubuhnya di lantai di bawah ranjang.

Sedangkan suaminya berada dalam kelambu di atas ranjang bersama nenek tersebut.

Jarak antara tersangka bersama nenek tersebut dengan FZ, sekitar dua meter saja.

 “Namun FZ mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan suaminya bersama nenek tersebut dalam kelambu di atas ranjang, ia mengaku saat itu sedang tidur,” kata Kasat Reskrim.

Padahal kata Iptu Rezki, lamanya tersangka berada dalam kamar tersebut sekitar 15 menit.

9. Tersangka BK Bantah Pengakuan Istrinya

Pria berinisial BK (32) asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dan istrinya FZ (41) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara diperiksa polisi di Unit Perlindungan Perampuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Selasa (30/7/2019).

BK diperiksa sebagai tersangka kasus merudapaksa nenek (74) janda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Sedangkan FZ diperiksa dalam kasus tersebut sebagai saksi.

Kedua menjalani pemeriksaan setelah penyidik Polsek Baktiya melimpahkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, keterangan yang diberikan FZ kepada penyidik dalam pemeriksaan banyak dibantah oleh suaminya, tersangka dalam kasus tersebut.

“FZ mengaku tidak mengetahui perbuatan suaminya yang berada dalam satu kamar dengannya dan nenek tersebut. Bahkan jarak keduanya hanya dua meter, istri di bawah ranjang. Sedangkan tersangka di atas ranjang bersama nenek tersebut,” katanya.

Namun, Tersangka BK menyebutkan tidak mungkin istrinya tidak mengetahui apa yang dilakukan dirinya, karena jaraknya sangat dekat dan hanya tertutupi dengan kelambu.

“Dalam kasus ini penyidik nantinya akan berkonsultasi dengan jaksa, untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.  

10. Tersangka BK Terancam 12 Tahun Penjara

Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara terancam hukuman 12 tahun penjara.

Karena pria beristri tersebut dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana.

“Bunyi aturan tersebut adalah barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (2/8/2019).

Disebutkan, bersama tersangka penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 60 ribu dari 70 ribu yang diberikan nenek HJ untuk membeli ayam putih sebagaimana disampaikan tersangka sebelumnya.

Sedangkan Rp 10 ribu lagi sudah digunakan tersangka.

Hasil penyidikan sementara, istri tersangka FZ juga memiliki hubungan famili dengan korban.

Pada tahun 2017 lalu, FZ pernah pergi sendiri ke rumah nenek tersebut untuk silaturahmi.

“Penyidik sudah memintaai keterangan dari sejumah saksi dan kini kasus tersebut dalam proses pemberkasan,” pungkas Kasat Reskrim. 

11. Tersangka Mengaku Khilaf dan Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

BK (32), pemerkosa nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya.

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BK di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.

Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

“Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.(*)


Sumber : SERAMBINEWS.COM
https://aceh.tribunnews.com/amp/2019/08/02/fakta-baru-pria-beristri-setubuhi-nenek-74-tahun-tersangka-siap-bertanggung-jawab-jika-korban-hamil?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]