2 Tokoh Kelompok Hati Kudus Allah Jadi Tersangka Penyebaran Aliran Sesat di Papua


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Pembina dan ketua kelompok doa aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi di Kabupaten Mimika, Papua, David Kanangopme dan Yohanis Kasamol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama.

Selain menyebarluaskan aliran yang diduga sesat, keduanya juga disangka mengajarkan tata cara beribadah yang menyimpang dari ajaran Katolik kepada pengikutnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto dalam konferensi pers di Mapolsek Mimika Baru, Sabtu (3/8/2019).

Didampingi Kapolsek Mimka Baru AKP Ida Waymramra dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Agung menjelaskan duduk perkara mengemukanya aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi di Mimika.

Loading...

Kapolres mengatakan bahwa kasus ini mulai mengemuka di masyarakat ada laporan dari Pastor Lambertus Nita OFM yang merupakan tokoh Gereja Santo Stevanus Sempan, Timika.

Aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi diindikasikan mulai berkembang sejak 2010 melalui kelompok doa. Awalnya kelompok ini dianggap tidak begitu menghawatirkan, sebab ajarannya masih dianggap sama seperti Katolik

Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan kepolisian dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli, ternyata terdapat hal-hal yang menyimpang dari ajaran Katolik, antara lain tata cara beribadah.

"Dia tidak menganut adanya salib, tapi piramid atau segitiga (Sebagaimana tata cara memulai dan mengakhiri doa atau ibadah di Katolik). Kemudian cara menyampaikan atau mengucapkan kalimat syahadatnya," ujar Kapolres.

Polisi menjerat David Kanangopme dan Yohanis Kasamol dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penodaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka menyebutkan dalam ajaran kelompok itu, Salvator Kameubun diyakini sebagai rasul atau roh suci. Salvator adalah pendiri aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi. 

Sementara saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi yakni Kepala Urusan Agama Katolik Kanwil Kementerian Agama Mimika dan Pastor Lambertus Nita OFM dari Gereja Santo Stevanus Sempan, bahwa aliran Hati Kudul Allah Kerahiman Ilahi sudah menyimpang dari ajaran Katolik.

Salvatore Kameubun sendiri diduga berada di luar Papua. Polisi sudah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)

Hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik sudah mengamankan empat orang. Dua di antaranya sudah tersangka yakni David Kanangopme, Yohanis Kasamol. Sisanya Benediktus Tanus dan seorang lainnya masih jadi saksi.

Benediktus diamankan aparat saat penggerebekan tempat ibadah Hati Kudul Allah Kerahiman Ilahi di area Irigasi, Jalan Hasanuddin, Timika, pada Minggu 28 Juli 2019. Polisi menyita atribut, barang dan simbol berkaitan dengan kelompok tersebut.

Kapolres Mimiki menyayangkan munculnya ajaran tersebut. "Korbannya jelas masyarakat Mimika, khususnya saudara-saudara kita yang beragama Katolik," ujar dia. 


(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]