Perayaan Tahun Baru, Ini Ancaman Polisi Soal Petasan dan Kembang Api

Foto : Ilustrasi petasan dan kembang api.

Loading...

JAKARTA – Pergantian dan perayaan Tahun Baru selalu identik dengan petasan. Namun Polisi kembali menegaskan ada larangan bagi masyarakat menggunakan petasan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Setyo menyatakan, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka polisi akan melakukan penindakan tegas.

“Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh tapi di bawah 2 inci,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (15/12).

Loading...

Setyo menambahkan, meskipun penggunaan kembang api diperbolehkan, namun harus ada izin khusus apabila kembang api tersebut panjangnya lebih dari 2 inci.

“Peredaran petasan dan kembang api termasuk dalam rangkaian Operasi Lilin 2017,” ujar Setyo.

Karena itu, kata Setyo, khusus untuk petasan, pihaknya bakal melakulan penindakan kepada pihak produsen, distributor, bahkan penjual yang terbukti mengedarkan petasan.

Bahkan kata dia, apabila penjual tersebut terbukti menjual petasan, maka akan dilakukan penyitaan.

“Dirazia dan disita. Pelaku diperiksa intensif,” ujar Setyo. (POJOKSATU.id)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]