PNS Masuk Masa Pensiun Terancam Dipecat, Ajukan Gugatan
MEDIALOKAL.CO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalimantan Selatan belum bisa memecat dua PNS yang diduga terlibat korupsi karena mereka mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.
“Satu orang per tanggal 1 Agustus tadi memasuki usia pensiun. Sedangakan satunya lagi masih aktif sebagai PNS,” beber Kabid Hukum, Kesejahteraan dan Pemberhentian BKD Kalsel, Noryadi. Dua PNS itu pun masih menerima gaji.
Lantaran belum ada putusan hukum tetap, Pemprov pun tak bisa berbuat apa-apa. Selain dua orang itu, delapan PNS lainnya sudah dilakukan pemecatan lantaran dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
BKD Kalsel sudah bersurat ke Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN untuk berkonsultasi mengenai persoalan ini. Namun, hingga dua hari lalu belum ada respons dari pemerintah pusat.
Surat itu bernomor 800/0725-HKP.1-BKD/2019 yang langsung ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tertanggal 15 Maret 2019 tadi. Di dalam surat itu Pemprov meminta arahan tindak lanjut penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dari data BKD Kalsel, dua PNS ini adalah limpahan dari kabupaten/kota sebelum berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua PNS tersebut adalah PNS di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, yakni bertugas di SMAN 10 Banjarmasin.
Pihaknya memastikan, ketika ada putusan hukum tetap di PTUN, secepatnya akan dilakukan eksekusi. “Kami melakukan eksekusi sebelum putusan malah kami yang akan dituntut orang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, 30 April lalu adalah batas terakhir bagi pemerintah daerah untuk memecat pegawainya yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menpan, jika hingga tanggal tersebut tidak dilaksanakan pemecatan, maka ada konsekuensi hukum.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, sanksi bisa meningkat berjenjang jika belum dilaksanakan. Di atas sanksi teguran tertulis adalah sanksi pemberhentian hak-hak keuangan kepada Kepala Daerah.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri dari 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 walikota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS Korupsi. Dari 2.259 PNS Pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberikan gaji. (jpnn.com)
Berita Lainnya
Polkes Kodim 0314/Inhil Raih Juara Pertama Lomba Video Edukasi Dalam Rangka Hari TB
Tingkatkan Sinergitas Babinsa Koramil 05/Gas Serda Rudi Hartono Laksanakan Giat Komsos di Binaan
Gencar Laksanakan Patroli Hutan Dan Lahan Bersama Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi
Babinsa Serma Damrianto Giat Komsos Bersama Masyarakat Guna Jalin Silaturahmi
Danramil 09/Kmg Lakukan Rapat Koordinasi Pembebasan Kawasan Lahan dan Hutan di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 03/Tpl Gandeng MPA Patroli Karhutla di Desa Mumpa
Polkes Kodim 0314/Inhil Raih Juara Pertama Lomba Video Edukasi Dalam Rangka Hari TB
Tingkatkan Sinergitas Babinsa Koramil 05/Gas Serda Rudi Hartono Laksanakan Giat Komsos di Binaan
Gencar Laksanakan Patroli Hutan Dan Lahan Bersama Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi
Babinsa Serma Damrianto Giat Komsos Bersama Masyarakat Guna Jalin Silaturahmi
Danramil 09/Kmg Lakukan Rapat Koordinasi Pembebasan Kawasan Lahan dan Hutan di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 03/Tpl Gandeng MPA Patroli Karhutla di Desa Mumpa