Maling Ayam, Si Ganteng ini Dilaporkan ke Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - MIH alias Ganteng (43) warga jalan Sisingamangaraja Sei Buaya Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini akhirnya ditangkap Polisi.

Ia dijebloskan ke penjara atas dugaan pencurian 30 ekor ayam milik Supriadi (39) warga jalan Sisingamangaraja RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK kepada spiritriau.com Kamis 8/8 menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira Pukul 22.23 Wib, Di kandang ayam milik korban yang berada di belakang rumahnya.

Dijelaskan Baim, sapaan akrab Kanit Reskrim, berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan bahwa kejadian itu bermula pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2019 sekira jam 20.30 wib, pelapor keluar dari rumah dengan tujuan ingin mengutip tagihan penjualan ayam di warung Gajah Mungkur.

Loading...

Sewaktu pelapor berada di warung tersebut pelapor melihat terlapor melintas dengan mengendarai sepeda motor, sekira jam 24.00 wib pelapor pulang ke rumah dan langsung melihat kandang ayam yang terletak di belakang rumah pelapor saat melihat kandang ayam pelapor, pelapor melihat tali tenda yang menutupi kandang Ayam tersebut sudah terlepas.

Saat itu juga pelapor langsung menghitung jumlah Ayam yang berada di kandang sudah berkurang sebanyak 30 (tiga puluh) ekor, dan pelapor masuk ke rumah dan membuka CCTV yang dipasang di sekeliling rumah pelapor, saat melihat CCTV tersebut pelapor melihat MIH yang masuk dan mengambil ayam miliknya.

" Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), " jelas Baim.

Ditambahkan Baim, setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Rabu 7/8 sekira jam 00.15 tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di Pajak Lama Bagan Batu, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti, 1 (Satu) lembar Bon Faktur pembelian Ayam Kalasan, 1 (satu) buah Flashdisck berisi copy rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku pencurian," terangnya dan menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]