Pores Inhu Ringkus Oknum ASN yang Bertugas di KLHK Balai TNBT, Tersangka Jadi 11 Orang

Foto : Humas Polres Inhu

Loading...

INHU, Medialokal.co - Setelah melakukan penagkapan terhadap 10 orang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu pada pada Senin (22/7/2019) kemarin, polisi dari Satuan reserse Narkoba Polres Indragiri hulu (Inhu), kembali menangkap Ismanto (34) pada Rabu (7/8/2019).

Ismanto diketahui berprofesi sebagai ASN yang bertugas di Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Ismanto ditangkap polisi karena erat kaitannya dengan 10 tersangka narkoba yang di tangkap di Kecamatan Batatang Cenaku.

Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi wartawan Jumat (9/8/2019) melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran WB, menjelaskan, penangkapan oknum ASN yang bertugas di TNBT tersebut sesuai dengan hasil pengembangan terhadap 10 orang tersangka yang di tangkap pada Juli lalu terkait kepemilikan Narkoba.

"Pada saat penangkapan 10 tersangka Narkoba di Kecamatan Batang Cenaku, tersangka oknum ASN TNBT itu melarikan diri," ujar Misran.

Ismanto alias Anto, merupakan warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida dan berhasil ditangkap di Pematang Reba Kecamatan Rengatbarat, penangkapan Ismanto bentuk dari keseriusan polisi dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Inhu.

 

Atas berhasil polisi menangkap Ismanto, jumlah tersangka yang sudah diamankan seluruhnya berjumlah 11 orang, sedangkan 10 orang tersangka yang lebih dulu di tangkap di lokasi berbeda-beda adalah, 

Pertama, Suprianto alias Belalang (37) warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku, kedua, Ahmat Zeni Siregar (31) warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, ketiga, Bambang Setiadi (21) warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku dan yang ke empat, Aldionis (36) warga Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya, tersangka kelima adalah Budi Santoso (37) warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku, keenam, Ari Hanggara Pulungan (35) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida, dan ketujuh, Tengku Ridwan (47) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.

Sedangka tersangka kedelapan, Tri Ratmo (37) warga Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku dengan BB 1 bungkus daun ganja kering, kemudian tersangka ke sembilan adalah Supriadi alias Supri Kelewang (47), dan tersangka kesepuluh Sutrimo Bin Tarsono (31) pelaku yang membantu menjual ganja dari Tri Ratno ke Budi Santoso.

"Dengan ditangkapnya oknum ASN Ismanto yang bekerja di KLHK pada balai TNBT, maka seluruh tersangka hasil pengembangan berjumlah 11 orang," tutup Misran.

Hingga berita ini diterbitkan, atas ditangkapnya Ismanto, pihak Balai TNBT belum memberikan keterangan resmi, dicoba untuk dikonfirmasi pada Jumat (9/8/2019) kantor Balai TNBT yang ada di jalan lintas timur Pematang Reba Kecamatan Rengat barat terlihat lengang, tidak ada terlihat petugas pada pukul 14.00 WIB.


Laporan : Julfi Hendra






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]