Pemuda ini Paksa Siswi Kelas 5 SD Berhubungan Badan Sampai Alami Hal Menyakitkan Ini

(IST/Sat Reskrim Polres Belitung) Pelaku cabul terhadap bocah diinterogasi polisi 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ibu korban tak sengaja mengetahui putrinya mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan pria tetangganya.

Korban yang masih bocah, menutup rapat kejadian itu selama satu Minggu.

Kisah kelam siswi SD kelas lima itu terungkap ketika sang keponakan membeberkan fakta mengejutkan.

Saat itu, ibu korban tengah duduk bersama korban dan keponakan.

Lalu keponakan tersebut mengaku melihat korban dibawa masuk ke kamar bersama pria yang jauh lebih dewasa.

Setekah didesak Bunga, sebut saja begitu korban dipanggil mengaku organ intimnya sakit.

Dari fakta itulah, ibu korban mengetahui jika Bung sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Berikut sejumlah faktanya:

Diamankan polisi
Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang lelaki berinisal HP alias

AO terduga pelaku pencabulan Jumat (9/8/2019) lalu.

‎Pria berusia 34 tahun itu dilaporkan tetangganya karena diduga telah melakukan pencabulan 

terhadap bocah berusia 11 tahun sebut saja Bunga.

"Pelaku diamankan ketika sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Air Merbau,

Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Saat ini tengah dilakukan proses sidik," ujar Kasat

Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa kepada posbelitung.co, Minggu (11/8/2019).

Pengakuan keponakan
Ia menjelaskan kejadian kasus asusila itu terungkap saat pelapor yakni ibu korban sedang

berbincang bersama korban dan keponakannya pada Selasa (6/8/2019) lalu.

Pada saat itu, keponakannya menceritakan kepada pelapor, melihatnya anaknya Bunga (11)

‎sedang berdua di kamar pelaku AO di rumah kontrakkannya pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Mengeluh sakit
Aduan keponakan ibu Bunga itu sesuai dengan kondisi anaknya yang mengadu sakit.

Mendengar cerita tersebut, pelapor langsung curiga sebab Bunga sempat mengeluh sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil‎.

Akhir gadis yang duduk di bangku kelas V sekolah dasar itu mengaku telah dicabuli oleh AO saat sedang berada di kontrakannya.

"Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke SPK Polres Belitung. Setelah

mendapatkan laporan dan keterangan saksi, akhirnya Unit PPA langsung mengamankan pelaku," ujar Erwan.

Atas kejadian tersebut, kata dia, pelaku akan diancam Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2016 Tentang Ketetapan Perpu Nomor 1 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor

35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang 

Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)


Sumber : BANGKAPOS.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]