Pakistan Desak DK PBB Gelar Pertemuan, Bahas Tindakan India di Kashmir


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pakitsan telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk menangani "aksi agresif" India setelah New Delhi mencabut status otonomi khusus di Kashmir dan memberlakukan sejumlah pembatasan di wilayah itu.

Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan PBB, Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi mengatakan bahwa India "baru-baru ini melakukan tindakan agresif yang melanggar hukum internasional" dan "dengan sengaja merusak status Jammu dan Kashmir yang disengketakan secara internasional".

"Pakistan tidak akan memprovokasi konflik. Tetapi India tidak seharusnya salah mengartikan sikap menahan diri kami sebagai kelemahan," tulis Qureshi dalam suratnya sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (14/8/2019).

"Jika India memilih untuk menggunakan lagi penggunaan kekuatan, Pakistan akan diwajibkan untuk merespons, dalam pembelaan diri, dengan semua kemampuannya," katanya. Dia menambahkan bahwa "mengingat implikasi yang berbahaya" Pakistan meminta pertemuan digelar.

Loading...

Belum jelas bagaimana 15 negara Dewan Keamanan akan menanggapi permintaan itu dan apakah salah satu anggota badan itu juga perlu membuat permintaan resmi. Pada Sabtu, Pakistan mengatakan bahwa pihaknya mendapat dukungan China untuk langkah ini.

Polandia adalah presiden Dewan Keamanan untuk Agustus. Menteri Luar Negeri Polandia, Jacek Czaputowicz mengatakan kepada wartawan di PBB pada Selasa bahwa dewan telah menerima surat dari Pakistan dan "akan membahas masalah itu dan mengambil keputusan yang tepat".

Wilayah Kashmir terbagi antara India, yang memerintah Lembah Kashmir yang padat dan wilayah yang didominasi Hindu di sekitar Kota Jammu; Pakistan, yang mengontrol irisan wilayah di barat; dan China, yang memiliki daerah dataran tinggi berpenduduk sedikit di utara.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah meminta India dan Pakistan untuk menahan diri dari segala langkah yang dapat memengaruhi status khusus Jammu dan Kashmir. Guterres juga mengatakan dia prihatin dengan laporan pembatasan di wilayah Kashmir yang dikontrol India.

Dewan Keamanan PBB mengadopsi beberapa resolusi pada 1948 dan pada 1950-an tentang perselisihan antara India dan Pakistan mengenai wilayah tersebut, termasuk yang mengatakan plebisit harus diadakan untuk menentukan masa depan Kashmir.

Resolusi lain juga menyerukan kedua belah pihak untuk "menahan diri untuk tidak membuat pernyataan apa pun dan dari melakukan atau menyebabkan dilakukan atau mengizinkan tindakan apa pun yang dapat memperburuk situasi".

Pasukan penjaga perdamaian PBB telah dikerahkan di Kashmir sejak 1949 untuk mengamati gencatan senjata antara India dan Pakistan di Jammu dan Kashmir. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]