Korupsi Dana Desa Segini Banyak, Kades Berpoya-poya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penyidik Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim, akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) 2014 ke Kejari Sangatta awal 2018.

Tersangka Agus, mantan Kepala Desa Sepaso Timur, Bengalon, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Kutim.

Kanit Tipikor Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap pemberkasan. Diupayakan segera ke penuntutan.

“Kami target kasus ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan awal 2018,” kata Rauf, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Loading...

Seperti diketahui, Agus sempat jadi buron tiga tahun. Dia diduga kuat menikmati ADD Tahap II sebesar Rp 421 juta pada 2014.

Saat itu, tersangka baru setahun menjabat kepala desa. Agus akhirnya berhasil ditangkap di sebuah toko elektronik di Samarinda pada 2 Desember 2017.

Rauf menjelaskan, total ADD Tahap II Desa Sepaso Timur 2014 sebesar Rp 421,8 juta. Sejumlah dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun jalan, honor staf desa, dan beberapa kegiatan lainnya. Namun, justru diambil oleh tersangka.

Uang tersebut telah habis digunakan Agus untuk berfoya-foya selama pelarian. Sejak kabur pada 2014 itulah, jabatan Agus sebagai kepala Desa Sepaso Timur digantikan oleh warga yang juga bernama Agus. Padahal, masa baktinya, sejatinya baru akan berakhir 2018.

Selain kasus Sepaso Timor, menurut Rauf, beberapa desa lainnya di Kutim juga terindikasi penyimpangan anggaran ADD. Hal tersebut dalam penyelidikan Polres Kutim.

“Kami telah mendapat laporan dari masyarakat. Ada dugaan penyelewengan ADD Kutim 2015 dan 2016. Tapi, informasinya belum bisa kami beberkan,” tandasnya.
(POJOKSUMUT.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]