Eksekusi Kantor Garda Nasdem Rokan Hilir Ricuh


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Eksekusi Kantor garda pemuda Partai Nasdem terletak diatas tanah 4 ( empat ) Hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Selasa (20/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib  Ricuh. 

Pantauan dilapangan, Pihak Polres Rokan Hilir menurunkan sekitar 200 anggota untuk mengamankan situasi eksekusi lahan tersebut, sementara Jalur lalu lintas Riau-Sumatera sempat dialihkan, hingga pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman dan terkendali, Kata Wakapolres Rokan Hilir, Kompol James I.S Raja Guguk, SIK.MH dalam keterangan persnya.

Sedangkan masyarakat yang menyaksikan eksekusi lahan ini diminta tidak boleh mendekati.Dalam Perisitiwa  ada satu buah mobil Colt Diesel terbakar, namun kejadian ini langsung diantisipati dari pihak petugas Kepolisian Polres Rokan Hilir. 

Sebelum pelaksanaan eksekusi terjadi ricuh, diduga kerusuhan itu terjadi dikarenakan pihak PN Rohil belum menunjukan jaminan atas eksekusi tersebut kepada H. Syamsul ( tergugat ) ataupun kepada ahli warisnya atasnama Jhony Charles BA MBA. Namun, setelah adanya surat jaminan maka eksekusi pun dilakukan dengan disaksikan ratusan masyarakat dan aparat setempat. Akan tetapi Penasehat Hukum dari Termohon masih meragukan tentang surat jaminan yg telah di tunjukkan di karenakan tidak sesuai hukum yg berlaku tentang Pemohon Eksekusi membuat jaminan uang atau benda yg harus di libatkan instansi yg terkait misal pihak Bank atau instansi lainnya.

Loading...

Eksekusi Kantor garda pemuda Partai Nasdem terletak diatas tanah 4 ( empat ) Hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Selasa (20/8/2019)

Perlu diketahui, bahwa dalam surat itu berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menyaksikan eksekusi terhadap perkara :

- Menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera.

2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kim Sun (penggugat materil 2).

3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dikuasai tergugat.

4. Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan dikuasai oleh H. Mustamam.

- Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364, seluas 18.262 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut.

1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas Sumatera.

2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gino.

3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai tergugat.

4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kirno SE ( penggugat materil 1 ).

Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, dahulu RT.06, RW.03 sekarang RT.09, RW.04, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, dahulu daerah Tk II Kabupaten Bengkalis, sekarang Kabupaten Rokan Hilir.

Terkait hal diatas, maka ahli waris H. Syamsul alias Cupak atasnama Jhony Charles BA MBA menerangkan. Dimana menurutnya, pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnda nya itu kepada PN Rohil.

"Selain itu, pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali ( PK ) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung ( MA )," kata Jhony Charles.

Jhony Charles juga berharap kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. "Saya ini sudah 9 tahun bergabung di Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi Saksi Nasdem ( KSN ) Rohil dan juga sebagai Ketua Garda Nasdem Rohil, saya tidak pernah meminta apa-apa. Jadi untuk kali ini tidak ada salahnya saya minta perhatian, apalagi diatas lahan di eksekusi ini ada kantor Nasdem," papar pria yang akrab disapa Bang JC ini (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]