SIAK

Terkait Pemberitaan "Tolak Tanda Tangan Balik Nama Surat Tanah Warga, Ini Jawaban Eswandi Candra

Eswandi Candra

Loading...

SIAK - Terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online yang berjudul "Tolak Tanda Tangan Balik Nama Surat Tanah Warga, Kades Sri Gemilang Sulit Ditemui" tersebut, Penghulu Sri Gemilang, Eswandi Candra memberikan  jawaban. 

"Saya tidak pernah bertemu dengan Agus Tinus yang katanya memiliki lahan diwilayah Kampung Sri Gemilang, namun  hanya pernah  berkomunikasi melalui Via Seluler," kata Penghulu Kampung Sri Gemilang Eswandi Candra. 

Untuk masalah tanda tangan surat jual beli tersebut Lanjut, Eswandi Candra, dia tidak  sanggup menandatanganinya sebab, lahan tersebut  berada dikawasan konsensi hutan perusahaan PT. DSI. 

"Lahan itu berada dikawasan konsensi  hutan PT. DSI, maka dari itu, kami pihak pemerintahan kampung tidak bisa meneken karna sudah menyalahi aturan undang - undang,"ucap Eswandi Candra. 

Loading...

Selanjutnya, Eswandi Candra juga memberikan solusi kepada Agus Tinus jika bersekeras  ingin membuat surat balik nama tersebut untuk dipersilahkan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. 

"Namun kami tetap teguh dengan peraturan, sebab kami tidak ingin mendapat masalah  dikedepannya,"ungkap Penghulu Sri Gemilang itu. 

Sebagai orang nomor satu di Kampung Sri Gemilang, Eswandi Candra menghimbau kepada pihak yang ingin membeli lahan di wilayah Kampung Sri Gemilang untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Kampung. 

"Banyak kita temukan lahan yang berstatus tumbang tindih. Maka dari itu, Jika lahan tersebut  masuk dikawasan perusahan itu milik perusahaan dan jika lahan tersebut masuk ke kawasan kelompok masyarakat berarti lahan itu milik masyarakat," tutupnya. (***) 

 

Liputan : Tim Media Lokal. Co

 

 


 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]