DPR Masih Tunggu Draf RUU Pemindahan Ibukota


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Hingga kini DPR masih menunggu draf Rancangan Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota dari pemerintah. Pemindahan Ibukota tidak akan pernah terwujud apabila belum melalui proaes pembahaan dan persetujuan dari DPR RI. 

"Setahu saya sampai detik ini DPR belum mendapatkan usulan resmi dari pemerintah untuk memindahkan Ibukota, termasuk draft rancangan undang-undangnya, belum ada sama sekali," ujar anggota Komisi II Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Yandri, uuntuk membuat pekerjaan besar dan kebijakan yang akan berdampak bagi rakyat Indonesia secara luas maka pemerintah harus membahas dan mendapat persetujuan DPR. "Sebab memekarkan kabupaten saja yang penduduknya hanya 100.000- 200.000 orang, itu harus pakai undang-undang," ujarnya.

Karenanya, pemerintah harus segera mengirim draf UU pemindahan Ibu Kota yang rencananya akan dipindahkan di Kalimantan agar wacana yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak melebar dan bisa segera dituntaskan. "Segera pemerintah kirim draf UU pemindahan Ibu Kota," katanya.

Loading...

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo mengingatkan Presiden agar tidak mengabaikan DPR RI. Sebab prosesnya harus melalui UU, melalui kajian akademik, tidak mengorbankan kawasan yang menjadi jantung negara, dan syarat-syarat lain. "Presiden jangan melangkahi DPR," tegasnya (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]