8 Orang Ditangkap dengan Lembut, jadi Tersangka Pengibaran Bintang Kejora


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka atas peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Penetapan delapan tersangka itu sudah berdasarkan bukti.

"Penyidik melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto. Kemudian setelah kami lakukan evaluasi, ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/9).

Argo mengungkapkan, mereka ada yang diamankan di Asrama Papua dan saat berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. Argo mengklaim penangkapan dilakukan dengan cara yang lembut.

"Tidak ada pengepungan. Kami punya SOP sendiri bagaimana menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kami lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power," kata dia.

Loading...

Sejauh ini, kata Argo, kedelapan tersangka disangkakan dengan pasal 106 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar. "Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kami amankan," kata Argo.

Namun, Argo mengaku tidak mengetahui nama-nama delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat disinggung apakah pihaknya juga menangkap Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat Surya Anta, Argo tidak mengingatnya. "Namanya saya enggak hafal, semuanya yang terlibat kami amankan," tegas Argo. (*)


sumber : jpnn.com 
https://m.jpnn.com/news/8-orang-ditangkap-dengan-lembut-jadi-tersangka-pengibaran-bintang-kejora-021808919






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]