Sidang PK Ditunda, Roro Fitria: Hati Kecil Saya Kecewa
MEDIALOKAL.CO - Roro Fitria kecewa sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang menyeret namanya ditunda. Padahal dirinya telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya.
"Hati kecil saya kecewa, tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria, Kamis (5/9).
Perempuan 39 tahun itu mengaku mengajukan PK karena keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak majelis hakim saat itu memberi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menilai putusan hakim seolah menganggap kliennya sebagai pengedar narkotika. Padahal menurutnya Roro Fitria tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba pada fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran narkotika," beber Fehdli Faisal.
Sidang PK yang diajukan Roro Fitria dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat sekitar 2,4 gram.(*)
sumber : jpnn.com
https://m.jpnn.com/news/sidang-pk-ditunda-roro-fitria-hati-kecil-saya-kecewa
Berita Lainnya
Sisa Honor Belum Dibayar, Evelin Nada Anjani Mau Lapor Polisi
Ahmad Dhani Bantah Akan Maju di Pilkada Surabaya 2020
Rayakan Ulang Tahun, Ashanty Malah Jatuh Sakit?
Yuni Shara Nekat Terbang ke Hanoi Demi Beri Kejutan Putranya
Melly Goeslaw jadi Bahan Tertawaan, Iis Dahlia Bilang Begini
Berita Duka: Pencipta Lagu Syair Kehidupan, Areng Widodo Meninggal
Sisa Honor Belum Dibayar, Evelin Nada Anjani Mau Lapor Polisi
Ahmad Dhani Bantah Akan Maju di Pilkada Surabaya 2020
Rayakan Ulang Tahun, Ashanty Malah Jatuh Sakit?
Yuni Shara Nekat Terbang ke Hanoi Demi Beri Kejutan Putranya
Melly Goeslaw jadi Bahan Tertawaan, Iis Dahlia Bilang Begini
Berita Duka: Pencipta Lagu Syair Kehidupan, Areng Widodo Meninggal