H Asmara Sosialisasikan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2018


Loading...

MEDIALOKAL.CO - H Asmara, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bengkalis daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Pinggir, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2018 tetang Pegelolahan Zakat, Infak dan Sedekah.

Kegiatan Sosialisasi yang dipusatkan di salah satu halaman rumah warga di wilayah RW 03 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada Ahad(8/9), dihadiri oleh ratusan warga dan tokoh-tokoh masyarakat se-Desa Pinggir.

Pada kesempatan tersebut, H Asmara menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2018, merupakan suatu rumusan bersama, yakni antara pihak Pemkab Bengkalis dengan pihak Legislatif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat. Yakni dengan memanfaatkan Zakat sebagai salah satu sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat. 

'"Agar pengelolahan Zakat yang dilakukan sesuai syariah, amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan, perlu program kerjanya yang jelas dan terarah. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik dan pengelolah Zakat. Dari pada itu sangat perlu adanya peraturan daerah tentang Zakat. Tentunya yang berazaskan iman dan taqwa, dalam mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945, "papar H Asmara.

Loading...

"Kita harapkan bersama, Perda Nomor 3 Tahun 2018 ini dapat terlaksana dengan baik dan pastinya dapat meningkatkan kesadaran kita dalam menunaikan Zakat dan utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, "harap H Asmara.

Di acara sosialisasi Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2018 oleh H Asmara, turut hadir Ustad Muhammad Abdul Azis, selaku penceramah diacara tersebut.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]