Ini Keterangan Kapolsek Pinggir Terkait Penangkapan Warga Tasik Serai Barat Yang Bakar Lahan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Selasa 10 September 2019 sekira jam 16.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir mengamankan seorang warga Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau yang diduga melakukan tindakan pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di dalam kawasan Hutan Konsesi HPHTI PT Arara Abadi.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sik MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH, menerangkan bahwa tersangka yang berinisial AA(29) warga jalan Gajah Mada KM 25 RT/001 RW/005 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau tersebut diamankan tim di areal Konsesi  HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga Km 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau, (11/9).

Lanjut Kompol Firman, "dari tempat kejadian, tim mengamankan 1(satu) buah topi bertuliskan AS taser berwarna abu abu, 1(satu) buah baju kaos berkerah merk TANTOS dan aneka pack, 1 (satu) buah korek api gas merk neolite berwarna biru, 1(satu) buah jiregen ukuran 5 liter berwarna putih merk UNT, 1(satu) buah pisau babat, 1(satu) unit handpone merk OPPO 1201 dengan nomor IMEI 861537034880590 dan potongan-potongan kayu bekas, "papar Kompol Firman menjelaskan terkait barang bukti.

Selain menerangkan data tersangka dan barang buktinya, Kompol Firman juga menerangkan kronologis penangkapan tersangka. Yang mana pelaku AA diamankan pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir bersama Tim LABFOR Polri Cabang Medan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara Kebakaran Lahan dan Hutan di areal Konsesi HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatam Talang Muandau.

Loading...

"Pada saat tim melakukan pengecekan terhadap lahan yang terbakar pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu, tim menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal sedang melakukan kegiatan mengimas lahan. Oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pingir mendatangi orang tersebut dan dilakukan interogasi dengan mempertanyakan siapa yang membakar lahan ini. Lalu dijawab laki-laki tersebut, "saya yang membakar lahan tersebut. Langsung saja tim mengamankan orang tersebut, "terang Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH,(11/9).

"Dan dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, tim menemukan kurang lebih 16(enam belas) titik bekas bakaran kayu kering dan daun kering, serta kurang lebih 8(delapan) tempat tumpukan kayu kering yang belum dibakar serta kurang lebih 1(satu) Hektare luas areal yang sudah dibuka dan dibersihkan dengan cara di tebang dan dibakar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut, "tutup Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH.

(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]