BC Dumai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Belangkas


Loading...

MEDIALOKAL.CO - PLI Bea Cukai Dumai saat menunjukkan barang bukti hasil penegahan penyelundupan satwa dilindungi jenis Belangkas.

DUMAI - Bea dan Cukai (BC) Dumai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis belangkas di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/9/2019) Pukul 18.30 WIB.

Belangkas yang diamankan sebanyak 32 Box Fiber dengan total 2.943 Ekor Belangkas/Xiphosura jenis Carcinoscorpius rotundicauda (belangkas padi) dalam keadaan mati.

Penangkapan Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatanpenyelundupan satwa yang dilindungi dari Wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan di wilayah Panipahan.

Loading...

Hal itu disampaikan Kepala BC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI (Penyuluhan Layanan Informasi) BC Dumai Gatot Kuncoro didampingi jajarannya,  dalam konferensi pers dikantor BC Dumai, Rabu (11/9/2019) pukul 19.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan kepala seksi BBKSDA wilayah Dumai Nurzaman, perwakilan Lanal Dumai dan undangan lainnya.

Atas informasi tersebut pada tanggal 3 September 2019 tim BC Dumai melakukan patroli di perairan Panipahan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang melakukan kegiatan ekspor

Sekitar pukul 18.15 WIB tim patroli KPPBC TMP B Dumai mendekati kapal KM MITRA BAHARI JAYA - 89 GT 98 yang sedang melakukan pemuatan fiber ikan di dermaga Gudang PAIKIA yang informasinya akan melakukan ekspor hasil laut ke Malaysia.

Kemudian tim patroli beserta petugas Hanggar KPPBC TMP B Dumai melakukan pemeriksaan muatan kapal tersebut dengan membuka fiber dan menemukan 32 box fiber yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas.

Tim berkordinasi dengan petugas Karantina ikan dan BBKSDA Dumai dan menyatakan bahwa Belangkas Xiphosura jenis Cacinoscorplus rotundicauda (belangkas padi) termasuk satwa yang dilindungi.

Tim juga melakukan pencarian terhadap pemilik 32 fiber box yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas tetapi tempat kediaman yang diduga pemilik barang telah kosong. Kemudian 32 fiber box yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut. Belangkas tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dalam keadaan mati.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kepemilikan 32 box fiber yang berisikan belangkas tersebut belum ditemukan keberadaannya. Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai membawa muatan berupa 32 Box Fiber yang berisikan Belangkas tersebut ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut.

Modusnya mengekspor Belangkas dengan fiber box yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan segar.

Perkiraan nilai barang sekitar Rp.147.150.000. Potensi kerugian negara Immateriil akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 40 ayat 2. Ancaman 5 tahun penjara. Tangkapan ini dilimpahkan ke BBKSDA Pekanbaru wilayah kerja Dumai untuk proses lebih lanjut. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]