Disbunnak Rohul dan Polsek Sidak Tempat Pemotongan Hewan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Jamin kelayakan konsumsi daging Sapi untuk masyarakat,  Tim dari  Dinas Perkebunan  dan Pertenakan (Disbunnak) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama jajaran Polsek Rambah, Kamis (12/9/2019), melakukan Insfeksi  Mendadak (Sidak)  ke sejumlah Tempat Pemotongan  Hewan (TPH).

Tim tersebut  dipimpin, Kepala Dinas Bunnak Rohul Ir Sri Hardono diwakili  Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan),  Harianto, Kepala UPTD Poskeswan dan Rumah Pemotongan  Hewan (RPH)  Rambah-Rambah Samo,  Doni SPt, bersama stafnya.

Tim itu juga, bersinergi dengan Kapolsek Rambah IPTU P Simatupang, di dampingi Kanit Binmas,  Aipda Zulhamjah, Kanit Intel,  Bripka Ferikan Kopuh, Kanit Propoam, Brigadir Appandi Lubis, Anggota Reskrim, Sahbara dan personil lainnya.

Terpantau, Tim bergerak dari Pasar Daging di Pasar Modren Kampung Padang, Kecamatan Rambah,   kemudian  mengunjungi  TPH  yakni di Simpang Tugu, Kelurahan  Pasir Pangaraian, milik Yusilpa Irawan, milik Karim, di  Kelurahan Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah,  milik Ambrizal, Desa Rambah Tengah Utara (RTU), Kecamatan Rambah dan   milik Asmar Dinata, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah.

Loading...

Disampaikan, Kabid Harianto, hal ini upaya  Pemkab Rohul, agar konsumsi daging sapi  bagi masyarakat Rohul,  bisa terjamin  sehat dan  aman, maka pihaknya bersama tim melakukan penertiban TPH, supaya  melakukan pemotongan di RPH Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.

"Sebab sesuai aturan daging yang bererdar di masyarakat harus daging asus, karena nanti dr hewan harus memeriksanya apakah daging tersebut, layak dan konsumsi, kemudian harga Daging itu harus standar," ujarnya.

"Khususnya, kita  harus menghindari racun berbahaya  yang sifatnya sistemik, karena  hal itu sangat membahayakan masyarakat mengkonsumsinya,"  tuturnya. Lanjutnya, populasi hewan ternak Sapi di Rohul tahun 2019 sesuai data Badan Pusat Statistik  (BPS) 31 ribu ekor, sedangkan data Disbun Rohul tahun 2019 sebanyak 46 ribu ekor. 

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, MSi melalui Kapolsek Rambah, juga tampil ikut berdialog dan memberi arahan dengan pemilik TPH itu, jika ada persoalan  dan kendala silahkan  disampaikan. "Tapi ini tujuannya  untuk kebaikan masyarakat kita, hal ini  sudah menjadi ketentuan kalau memotong itu harus di RPH, sebab nanti Polri juga akan ada di RPH tersebut," urainya.

"Pemotongan hewan wajib di RPH  itu diatur  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,  Kemuian Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, jika ada kendala-kendala supaya secepatnya berkoordinasi dengan pihak Peternakan Rohul,"  tuturnya.

Kemudian, salah seorang Pemilik  TPH di Simpang  Tugu, Yusilpa Irawan, mengaku kalau dirinya jarang menjual daging secara langsung   ke masyarakat. "Tapi saya lebih  banyak menjual ke langganan saya yakni pemilik  usaha bakso dan rumah-rumah makan di wilayah Rohul," tuturnya. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]