Kejari Rohul Kembalikan Uang DD Yang Dikorupsi Kades Kasang Padang


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu berhasil menyita dan menyerahkan kembalikan uang Dana Desa (DD) di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam yang dikorupsi oknum kades bernama Sabri sebesar kurang lebih Rp 330.000.000.

Hal ini disampaikan Kajari Freddy Daniel Simanjuntak SH MH didampingi stafnya dalam konferensi perss di Ruang Rapat Kejari Rohul Rabu, (11/9/2019) dihadiri Bupati H.Sukiman, Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, AKS, S, IP, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd, IP, SH,M Si, Danramil O2 Rambah Kapten Inf.Shahril, Camat Bonai Darussalam H.Basri, Pj Kades  dan Ketua BPD Kasang Padang.

"Pengembalian Uang itu bukti hasil upaya Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian dalam penanganan kasus Korupsi terdakwa Sabri yang putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian sudah lnkrah. Namun terdakwa tetap menjalani tahanannya sesuai putusan 2 tahun 6 bulan," kata Kajari Freddy Daniel Simanjuntak.

SebelumnyaKepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam berinisial SB, ditahan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian atas putusan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 lalu.

Loading...

Sementara Bupati Rohul H.Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, dan Kasus ini supaya menjadi pelajaran seluruh Kepala Desa dan Penjabat se Kabuten Rokan Hulu untuk tidak melakukannya.

"Gunakanlah uang DD dan ADD untuk pembangunan sesuai undang-undang dan peraturan yang ada. Jangan gunakan keperluan pribadinya," Imbau Bupati Rohul. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]