Maryan SH : Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Ngawur dan Tidak Profesional


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (11/09/2019) Terdakwa An. MW dalam agenda tanggapan Eksepsi,  Penasihat Hukum terdakwa, Maryan.SH menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) "ngawur dan tidak Profesional.

"Ironisnya, dalam tanggapan atas Eksepsi JPU menguraikan proses Penuntutan dalam Dakwaannya dan proses penyidikan secara garis besar salah pengetikan. Ngawur mengada-ngada proses peradilan atau hukum harus nya JPU cermat, teliti, jelas, dan Lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP," Cetus Maryan.SH pada keterangannya diterima spiritriau.com Rabu, (11/9/2019).

Fakta-fakta yuridis maupun akurat kesalahan tahap Penyidikan dan Penuntutan.

1. Terhadap dakwaan JPU tahap II dari proses penyidikan ke penuntutan tertanggal 08 Agustus 2019, sedangkan dakwaan JPU tertanggal 07 Agustus 2019, dalam artian duluan dakwaan selesai dari pada tahap II nya.

Loading...

2. Terhadap Identitas umur terdakwa dalam dakwaan JPU tertulis 26 tahun sedangkan faktanya 23 Tahun, dapat dikatakan terhadap Identitas terdakwa merupakan salah satu syarat formill sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP

3. Bahwa JPU menilai proses penyidikan juga sama halnya dengan penuntutan salah pengetikan.

4. Proses penyidikan mulai dari pada proses BAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan semua bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada baik dari KUHAP maupun Per UU lainnya," tutur Maryan.

Sebagai Kuasa Hukum sambungnya, Dia PH terdakwa akan mengikuti irama perkara yang sedang ia tangani ini. "Apabila nanti nya keputusan itu bertentangan sebagaimana dalam sila Ke-5 Pancasila yaitu, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, maka akan menempuh jalur -jalur yang ada dan membuat suatu Efek jera bagi oknum penegak hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia," tegas Maryan

Dalam artian lanjut Maryan, untuk bisa jadi pengalaman bagi seluruh penegak hukum dan benar-benar dalam proses penegakan hukumnya, karena nasib seseorang tersangka/terdakwa tergantung ditangan mereka. "Kita harap diciptakanlah keadilan dan supremasi hukum di Negara yang Kita cintai ini," Tuturnya.

Sebagai Kuasa Hukum terdakwa,  Dirinya tetap optimis terhadap putusan sela yang mulia Ketua Hakim berikan terhadap kliennya. Karena dalam persidangan atas tanggapan JPU tersebut tetap pada pendiriannya selaku PH, sesuai yang telah diuraikan dalam Eksepsinya tertanggal 04 September 2019 lalu.

 

`Secara lisan sudah kita sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela, harapnya. Untuk diketahui pada sidang ini perkara nomor register: PDM/103/Psp/08/2019, dilanjutkan minggu depan pada tanggal (18/9)

dipimpin Ketua majelis hakim Irfan Hasan Lubis.SH bersama Hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MBA,MH dan Aidil Matogu Franky Simarmata,SH.MH dengan Panitera, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu Hari  Naurianto, SH.

Sementara kasus ini terdakwa  seorang laki-laki berinisal MWN (23) atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Dan sebelumnya Maryan.SH yang dipercayai menjadi Kuasa Hukum sudah menyampaikan Somasi/Peringatan ini agar dapat diketahui oleh Polres Rohul dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Sebab,  kliennya telah ditahan oleh Pihak Polres Rokan Hulu selama 72 hari terhitung sejak 21 Mei 2019 hingga saat ini (05/8/19) saat itu belum diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian saat ini sudah lebih 90 hari.

"Sedangkan dalam KUHAP di Pasal 24 masa Penahanan di Kepolisian adalah selama 20 Hari ditambah Perpanjangan selama 40 Hari. Dari inilah pandangan terhadap penahanan yang dialami oleh kliennya sudah melewati batas maksimum 70 hari. Namun belum diserahkan oleh Penyidik ke pihak Kejaksaan waktu itu"

"Dan mengenai penahanan pada proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, sesuai pada Ketentuan KUHAP Pasal 27 ayat (2) yang bunyinya "Setelah 90 hari Terdakwa ditahan Perkara Tersebut belum di Putus, Terdakwa harus sudah Dikeluarkan dari Tahanan Demi Hukum,"papar PH Maryan SH sebelumnya (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]