Foto : Pelaku AH dan Barang Bukti (Dok Polres Rohul) ROKAN HULU, Medialokal.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap AH laki-laki diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.Pelaku ditangkap,Senin (11/11/2019) Sekira Pukul 12.45 Wib.
Data diterima reporter media ini, kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH membenarkan penangkapan pelaku berinisial AH ,Umur 35 tahun Wiraswasta alamat Dusun I Jurong Kecamatan Bonai Darussalam.
"Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dusun 1 Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Paur Humas Polres Rohul Kamis, (14/11).
Dari Pelaku diamankan Barang Bukti, (BB) 430 butir pil Extacy, 3 Paket Narkotika Jenis Shabu dg berat Kotor lbh kurang 4 gram, 1 buah HP merek samsung, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak Rokok mrek sampoerna, 1 pack Plastik klip bening, 1 buah kotak toperwer dan 2 buah plastik warna hitam dan warna biru
Ipda Feri menerangkan, pelaku ditangkap berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2019, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Dusun 1 Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Sesuai informasi itu Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan personil Satuan Narkoba lakukan penyelidikan di TKP dan pada hari Senin, tanggal 11 November 2019 sekira pukul 12.45 wib pelaku ditangkap mengaku bernama bernisial H saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya.
Kemudian dari penggeledahan badan dan rumah AH, Polisi mengamankan barang bukti. Dari introgasi pelaku mengaku BB miliknya yang di peroleh dari saudara BY di simpang kambing. Lalu dilakukan pencarian terhadap saudara BY namun tidak bisa di hubungi.
"Kini pelaku dan Barang Bukti sudah dibawa di Polres Rokan Hulu guna Proses Penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Fah)