MEDIALOKAL.CO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, dari pengakuan D yang merupakam otak pelaku pembobol rekening Ilham Bintang. Ternyata D mendapat data Ilham lewat Sistem Laporan Informasi Kuangan (SLIK) di OJK.
“Ini berawal tersangka D memiliki teman H yang bekerja di salah satu bank di Jakarta. H ini memilik akses ke SLIK di OJK,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Menurut Yusri, pelaku Hendri Budi Kusumo alias H ini merupakan karyawan di salah satu bank di Jakarta dengan jabatan bagian IT.
Berawal dari situlah H memanfaatkan jabatannya sebagai ahli IT untuk berbuat tindak kejahatan dengan memperjual belikan data- data nasabah di setiap bank.
“Inisial H ini sudah menjual 50 data nasabah (untuk tindak kejahatan) kalau dirupiahkan harganya hampir 400-500 juta,” ungkapnya.
Tak hanya itu, karena D sudah mengantongi data- data rekening Ilham. Maka D meminta kepada para pelaku lain untuk melancarkan aksinya, mulai dari duplikasi nomor SIM Card hingga akhrinya bisa menguasai nomor rekening bank Ilham Bintang dan menguras uang yang ada di dalamnya.
“Sehingga para pelaku berhasil menguras dari dua bank korban mencapai 300 juta rupiah,” bebernya.
Sebelumnya, Unit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus 8 pelaku pembobol rekening Ilham Bintang. Delapan pelaku berinisial D, T, W, A, J, H, R, dan seorang perempuan bernama Heni alias H diringkus di tempat yang berbeda.
Dari 8 pelaku yang diringkus diketahui berinisial D merupakan otak pelaku kasus pembobol rekening tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No 11 tanun 2008 tentang ITE dan Pasal 363 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatan dengan acaman 20 tahun penjara.
Diketahii, Ilham Bintang melaporkan dugaan pembobolan rekening Commonwealth Bank miliknya melalui pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) Indosat Ooredoo kepunyaannya.
Laporan ilham terdaftar dalam surat bernomor LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020.
Berdasarkan keterangan Ilham dalam status facebook pribadinya, terjadi 94 transaksi saat rekening miliknya dibobol. 28 transaksi merupakan Domestic Transfer, 62 Bill Payment, 2 Internal Account Transfer dan 2 kolom kosong.
Ada 82 transfer berstatus completed, 12 lainnya rejected. Pelaku menggunakan 92 transaksi mobile dan 2 transaksi internet, sedangkan user type ialah retail.*