JAKARTA, Medialokal.co - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia datangi kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan aksi demonstrasi menuntut untuk di proses dugaan korupsi oleh Satya Wijayanta, Kamis (6/2).
Kordinator lapangan Rifal Maulana, menurutnya belakangan ini ada beberapa kasus korupsi yang terjadi luput dari perhatian publik dan juga kadang semacam ada dugaan kuat seperti dilewatkan begitu saja.
Menurut Rival, setiap perbuatan tindak pidana korupsi harus segera dituntaskan tanpa pandang bulu, seperti salah satunya kasus INOVASI BANK BTN yang menjerat Satya Wijayantara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Inovasi Bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 50 milyar.
Lanjut Korlap, Kami menuntut agar Tersangka satya Wijayantara di pecat dari Bank BTN dan segera diadili, karna telah terindikasi melakukan Inovasi terhadap salah salah satu perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 50 Miliar rupiah,” tegas Rival didepan ratusan massa aksi yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa ini.
Jeratan yang diduga kuat menyeret nama Satya Wijayantara dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Dan Adapun Dugaan kuat Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP03/F.2/Fd.2/01/2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut. AMD yang dugaan kuat dikepalai oleh Satya Wijayantara secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. NAP tanpa ada tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali.
Satya Wijayantara diduga kuat kembali melakukan novasi secara sepihak PT. NAP kepada PT. LJP yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tanpa adanya tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet bertambah besar dan dalam masuk kategori kolektibilitas 5.
Dari pernyataan sikap tersebut, oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia dengan ini menuntut, Pertama, Meminta Menteri BUMN untuk mendesak Dirut BTN mencopot Satya Wijayantara salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) karena diduga Kuat telah menjadi tersangka kasus korupsi novasi Bank BTN.
Kedua, Mendesak Menteri BUMN Untuk Segera Bertindak Tanpa Pandang Bulu dalam Membantu Perihal Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Ketiga, Mendesak Menteri BUMN Bersikap tegas untuk segera berkoordinasi dengan Dirut Bank BTN Mencopot salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) Satya Wijayantara karena telah merugikan negara sebesar 50 Milyar,” tutup Rival. (Rilis)