OPINI

Matinya Penegakan HAM di Negara Demokrasi


Rabu, 12 Februari 2020 - 01:32:54 WIB
Matinya Penegakan HAM di Negara Demokrasi Ganda Martunas Sihite, Wakabid Politik,Hukum, dan Ham DPC GmnI Pekanbaru Putra Daerah Humbang Hasundutan

Oleh : Ganda Martunas Sihite,
Wakabid Politik,Hukum, dan Ham DPC GmnI Pekanbaru
Putra Daerah Humbang Hasundutan


Sejarah telah menunjukkan bahwa perjalanan panjang kehidupan umat manusia bertuliskan pada alam realitas yang menampilkan corak dan warna peran manusia dari setiap zamannya. Dimana yang dilalui sejak zaman kegelapan, zaman reinanse dan zaman modern. Zaman kegelapan telah menampilkan suatu perjalanan yang tidak adanya keinsyafan akan nilai nilai kemanusiaan, sehingga absolut tidak adanya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia secara kodratnya.

Selanjutnya memasuki masa reinanse dikatakan bahwa masa ini adalah masa kebangkitan, yang dimana lahirnya pemikir pemikir besar seperti Jhon Locke, Imanuel Kant dan lainnya, yang menyumbangkan ide ide dan konsep konsep real akan nilai nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sesuai kodratnya yang merupakan anugerah Tuhan.

Terinspirasi pada ide ide pemikiran masa reinanse, memasuki abad XIX hingga ke XX sampai sekarng diwacanakan, dikonstruksikan tentang nilai nilai kemanusiaan, penghormatan, dan perlindungan akan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan sebagai hak insani yang sangat asasi dan fundamental. Hak tersebut secara inheran dalam diri setiap manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dijunjung tinggi oleh siapapun dan juga menjadi tanggung jawab bagi negara dan penguasa untuk menegakkannnya dan telah dikonsepsikan menjadi Hak Asasi Manusia atau yang disebut juga dengan Hak Alamiah. Perjalanan panjang umat manusia untuk keinsyafan akan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan segala bangsa bangsa di seluruh dunia dibuktikkan dengan lahirnya beberapa piagam, konvenan, dan deklarasi PBB yang ditandai dengan Deklarasi Universal HAM

Dengan lahirnya segala aturan atau kesepakatan melalui piagam, konvenan dan deklarasi PBB yang diratifikasi oleh negara negara diseluruh dunia yang menginginkan perlindungan, penghormatan dan penegakan akan nilai-nilai HAM yang merupakan anugerah dari Tuhan tersebut. Berpijak akan hal tersebut maka akan menjadi konsekuensi yang logis bahwa negara dan pemerintah menjadi penanggungjawab penuh atas implemantasi akan perlindungan dan penegakan HAM, termasuk dalam hal ini di negara Indonesia sebagaimana Indonesia sendiri telah meratifikasi beberapa konvensi PBB berkenaan dengan HAM dalam bentuk peraturan perundang undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Pada Amandemen UUD 1945.

Untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa yang menjadi penanggungjawab penuh adalah negara atau pemerintah dengan wadahnya adalah Hukum dan peraturan perundang-undangan. Jaminan akan adanya perlindungan dan penegakan HAM hanya akan ada pada negara demokrasi, karena pada paham negara demokrasi HAM dapat bersemayam. Hal itu karena pada negara demokrasi yang dapat melahirkan hukum hukum yang responsif dan bahkan progresif terhadap nilai-nilai asasi dan fundamental kemanusiaan yang berharkat dan bermartabat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Dilain sisi, negara yang tidak menganut atau berpahamkan demokrasi maka konsekuensi nya HAM akan terabaikan, terpinggirkan hingga tak dianggap. Seperti halnya negara kekuasaan yang pemerintahannya adalah otoritarian dan prototipe produk hukumnya berkarakter refresif, maka tidak mungkinlah HAM menjelma dalam suasana kehidupan bernegara dan berbangsa dengan pemerintahan yang berpola dan sistem demikian. Karena HAM harus melekat pada nilai dan prinsip hukum dan demokrasi.


HAM Masa Lalu dan Sekarang
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan demokrasi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa HAM sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tersebut tidak dapat bersemayam berdasarkan hal diatas. Hal itu nampak dari peran negara dan pemerintah sebagai penanggung jawab penuh atas HAM tersebut yang tidak dapat memberikan perlindungan dan penegakan secara mutlak dan berkeadilan sebagai mana pada amanat UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di Indonesia dalam beberapa dekade ini, banyak terjadi pelanggaran pelanggaran terhadap Hak hak asasi manusia. Adanya pelanggaran pelanggaran terhadap Ham tersebut tidak mencerminkan terhadap adanya Deklarasi Universal HAM dan UU No. 39 Tahun 1999.

Realitas menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan hanya persoalan dimasa sekarang namun menimbulkan akibat dimasa yang akan datang. Dimana HAM yang harus nya terpenuhi, dilindungi kini menjadi sebuah pelanggaran yang telah membudaya, yang dipandang dari berbagai aspek kehidupan manusia terhadap hak hak asasi tersebut. Tidak terlepas bahwa itu merupakan pelanggaran HAM biasa maupun HAM berat tetap menjadi persoalan yang masih harus diselesaikan bersama sampai saat ini. Tercermin dari pelanggaran HAM yang telah terjadi sejak Era Reformasi sampai saat ini tak terhitung jumlah kasusnya ditambah lagi kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti Peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Kasus Wamena dan Wasilor, Penculikan Paksa dan Penghilangan Aktivis, Peristiwa Talangsari dan kasus lainnya yang belum terselesaikan hingga saat ini. Seakan Pelanggaran HAM dimasa lalu mencuat isunya pada keadaan tertentu atau dengan kata lain isu penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dimasa lalu hilang timbul. Dan mencuat ketika disaat ingin mencapai suatu kepentingan seperti dalam pesta demokrasi yang paling besar yaitu ajang Pilpres.
Kemudian seiring berjalannya waktu, memasuki 22 Tahun setelah Era Reformasi, berdasarkan catatan KOMNAS HAM, bahwa selain kasus pelanggaran HAM Masa lalu terdapat kasus kasus pelanggaran HAM baru yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Rinciannya meliputi pelanggaran HAM terkait dengan Konflik SDA dan Agraria yang dimana di era Presiden Jokowi pelanggaran ini mencuat seiring dengan pembangunan insfraktruktur yang gencar. Hal itu ditandai dengan sengketa lahan yang berdampak terhadap masyarakat imbas dari pembangunan stasiun kereta api, bandara, waduk dan lahan lainnya. Kemudian di masyarakat yang acap berkonflik dengan TNI dan POLRI, seperti pada Kasus NYIA di kulon progo Yokyakarta. Selain dengan imbas pembangunan Pelanggaran HAM pada SDA dan Agraria juga melibatkan korporasi sebagai aktor pelanggar HAM. Hal itu dinilai pada Tahun 2019 Lalu Provinsi Riau dan beberapa Provinsi Lainnya di Indonesia terjadi kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi. Yang berimbas pada kondisi udara yang tidak sehat, atau dengan kata lain telah terlewatinya ambang batas baku mutu udara. Padahal Jika dikaitkan dengan UUD 1945 dan UU tentang HAM, secara garis besar menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Namun Faktanya tidak demikian.
Kemudian pelanggaran HAM yang saat ini juga menjadi preseden buruk dalam konsepsi berbangsa dan bernegara yaitu terhadap Intoleransi dan Kebebasan berekspresi dan beragama. Hal itu dapat dilihat dalam beberapa tahun terakhir disentegrasi dan irisan itu terlihat jelas. Seperti pada 19-20 Mei 2018 terjadinya peneyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Penyerangan terhadap Ahmadiyah tidak hanya sekali atau pertama kali di Indonesia. Selain itu pada Agustus 2019 lalu adanya pembubaran peribadatan gereja di Inhil, Provinsi Riau. Kemudian Desember 2019 juga terjadi pelarangan perayaan natal di Sumatera Barat tepatnya di Kabupaten Dharmasraya. Lalu baru baru ini terjadi pelarangan pembangunan gereja Katolik di Karimun.
Dilihat dari peristiwa peristiwa tersebut tidak sedikit pelanggaran HAM dalam kebebasan berekspresi dan beragama.Padahal kebebasan umat beragama seoigiyanya diatur dalam konstitusi tertinggi UUD 1945 pada pasal 29 yang berbunyi bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Tapi fakta menunjukkan dari kasus pelanggaran dan pelarangan tersebut dapat dinilai bahwa negara tidak hadir untuk menciptakan kemerdekaan seluruh warga negaranya untuk kemerdekaan dan kebebasan beragama. Singkatnya beberapa daerah/kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara di daerah dalam mengimplementasikan pasal 29 tersebut tidak terealisasi. Bahkan sebaliknya beberapa kepala daerah justru ikut menghadirkan peraturan baru yang melanggar kebebasan beragama setiap orang. Akibatnya tingkat intoleransi semakin meningkat dan permusuhan atas dasar agama semakin menjadi jadi.
Berkaca dari kasus kasus pelanggaran HAM tersebut, terlepas dari pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu, irisan pelanggaran HAM disaat sekarang ini sangat jelas terasa sekali dan belum dapat ditegakkan sebagai mana dengan supremasi hukum yang ada. Kebijakan negara atau pemerintah yang tidak berlandaskan pada Pancasila menjadi konsekuensi bagi seluruh aspek dan tatanan kehidupan berbangsa. Akibatnya, aspek sosial, ekonomi dan politik menjadi tidak seimbang atau kacau yang pada akhirnya menimbulkan Kemiskinan, Pendidikan dan kesehatan yang tidak merata, Lingkungan yang tidak sehat, Intoleransi yang meningkat dan hak-hak Warga Negara yang mengacu pada aturan undang undang menjadi persoalan hari ini. Dapat dipastikan bahwa negara atau pemerintah gagal sebagai penanggungjawab penuh atas Perlindungan dan Penegakan akan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dari masa lalu hingga sekarang.

Jaminan akan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi hanya sebatas formalitas atau simbolis, atau dapat dikakatan perlindungan dan penegakan terhadap HAM telah mati. Dilihat dari berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dari masa lalu hingga sekarang, dapat dipastikan bahwa matinya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia merupakan konsekuensi dari negara atau pemerintahan yang tidak mampu menjadi penanggung jawab penuh untuk menjamin akan nilai nilai kemanusiaan yang fundamental secara harkat dan martabat yang anugerah dari Tuhan.

Negara tidak mampu menempatkan hukum sebagai “supreme” dan pemerintahan yang tidak berdasarkan atau tidak menjunjung nilai nilai demokrasi “democration value” sebagaimana dengan muatan atau nilai nilai besar yang terdapat pada setiap sila sila Pancasila. Akibatnya tidak terdapat titik taut, titik singgung dan korelasional antara HAM, Demokrasi dan Hukum sehingga kepastian akan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia tidak ada Jaminannya sama sekali.


Merdeka!!!