Kisah Bujuk Rayu Remaja Playboy Ini Taklukkan 6 Wanita, Kenalan Diajak ke Kontrakan dan Dijanjikan N


Senin, 24 Februari 2020 - 10:26:47 WIB
Kisah Bujuk Rayu Remaja Playboy Ini Taklukkan 6 Wanita, Kenalan Diajak ke Kontrakan dan Dijanjikan N

MEDIALOKAL.CO - Bujuk rayu pria playboy ini meluluhkan pertahanan sejumlah remaja putri yang masih SMA. Akibatnya perbuatannya, ia dilaporkan oleh orang tua yang anaknya dihamili pria tersebut.

Seorang bapak di Yogyakarta melaporkan remaja berisial IS (17) yang telah menghamili anak gadisnya berinisial P (17).

Setelah pelaporan tersebut, IS diketahui menyetubuhi lima perempuan lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Haryanto mengatakan, bapak dari P curiga dan melihat sesuatu yang tak wajar dari anaknya.

 Pasalnya, perut P semakin membesar seperti tengah mengandung.

Kemudian P mengaku telah hamil hasil hubungan intimnya dengan IS yang diakuinya sebagai pacar.

Mendengar pengakuan P, bapak tersebut melaporkan IS ke polisi.

"Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," ungkap Eko Haryanto, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (24/2/2020).

Pihak kepolisian berhasil menangkap IS yang saat itu berada di wilayah Bantul.


MENGENAL DARI FACEBOOK
IS mengaku mengenal P dari media sosial Facebook pada Oktober 2019 lalu.

Keduanya lalu bertemu, setelah terjadi komunikasi yang intens di Facebook.

IS dan P sepakat untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Mereka akhirnya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di rumah kontrakan IS sebanyak empat kali.

Eko Haryanto menyebut, P dan IS hanya dua minggu berkenalan di Facebook sebelum memutuskan untuk berpacaran.

IS lalu mengajak P untuk berhubungan badan, dan berjanji akan menikahinya.

Mendengar janji yang diucapkan IS kepadanya, P menuruti permintaan sang kekasih.

"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu.

Setelah resmi pacaran,

pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

"Pelaku membujuk korban dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," jelas Eko.

P kemudian mengandung anak IS yang kini kehamilannya berusia lima bulan.

HUBUNGAN BADAN DENGAN PEREMPUAN LAIN
Eko menyebut, IS ternyata juga melakukan perbuatan yang sama kepada lima perempuan lainnya.

Kelima orang tersebut juga dipacari oleh IS dan diajak berhubungan badan dengan bujukan yang sama yakni akan menikahinya.

"Ada lima korban lainnya, tapi belum melapor polisi," ujar Eko Haryanto.

Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak, karena usianya yang masih 17 tahun.

IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari)