SIAK - Sebanyak 114 barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) yang bernilai ratusan juta rupiah dari tahun 2016 hingga 2019 telah dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (25/2/2020) pagi.
"Dari 114 barang bukti perkara itu, Untuk perkara perjudian ada 2 perkara, senjata api 1 perkara, senjata tajam 3 perkara, pencurian 17 perkara, pembunuhan 3 perkara, penipuan 2 perkara, narkotika 66 perkara, Dengan Jumlah Sabu sebesar 75,39 gram, Ganja 21,1 gram, dan ekstasi 1 butir,"kata Kepala Kejaksaan Siak Aliansyah, S,H,M,H kepada wartawan.
Untuk barang bukti sebanyak 114 perkara tersebut, lanjut Aliansyah, telah di musnahkan, seperti senjata tajam dan senjata api dengam cara dipotong dengan gerendra pemotong.
"Adapun untuk jumlah Sabu sebesar 75,39 gram, Ganja 21,1 gram, dan ekstasi 1 butir dengan cara di bakar." jelas Aliansyah.
Untuk diketahui, diwaktu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dihadiri oleh Asisten II Pemkab Siak Hendrisan, Wakapolres Siak Zulanda, Danramil, Dishub Siak,dan puluhan pelajar Siswa SMP, SMA turut menyaksikan Pemusnahan barang tersebut.
Selanjutnya, Kepala Kejaksan Negri Siak Aliansyah menghimbau kepada seluruh masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk sama-sama memberantas dan melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana.
“Mari sama-sama melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak kriminalitas sebab hal itu tugas kita semua dan bukan hanya tugas penegak hukum,”kata Aliansyah.(*)
Liputan : Sumiati