TANJUNGPINANG, Medialokal.co -Banyaknya beredar rokok tanpa cukai di Tanjungpinang sehingga menjadi kosumsi masyarakat bagi yang pencandu rokok, karena harganya lebih murah jika dibandingkan dengan rokok yang ada cukainya, namun sepertinya pengusaha pemilik perusahaan atau distributor mengedarkan rokok tersebut mungkin tidak membayar cukai pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
Halitu terlihat subuh sekitar 04.00 WIB pagi didaerah Pasar KUD jalan masuk Pasar Ikan sejumllah pedagang dipinggir jalan memajang rokok berbagai jenis merk yang masih didalam slop pelastik bening, sehingga pedagang eceran membeli disitu untuk dijual diwarung-warung didaerah Kota Tanjungpinang, Sabtu (07/03/2020)
Menurut sumber yang layak dipercaya sebagai mengatakan bahwa dirinya membeli rokok tanpa vita bandrol tersebut, memang harganya jauh lebih murah hanya 12 ribu Rupiah perbungkus kalau rokok memakai cukai harganya bisa 25 ribu rupiah.
"Tidak terjangkau lagi sama kita pak," sebutnya
Ketika disinggung dimana tempat ia membeli rokok tersebut, sumber itu menyebutkan banyak orang jual pak dipasar dan diwarung-warung pinggir jalan.
Hasil peninjauan media ini dilapangan, memang banyak terlihat rokok tampa label bandrol beredar di wilayah Kota Tanjungpinang, hal tersebut diperkirakan sangat merugikan pedapatan pajak negara miliaran rupiah pertahunnya.
Sumber : Penulis:Ravi/Rilis/Dlc