ARTIKEL

Sinergitas Terhadap Netralitas ASN, Kades, dan Perangkat Desa Pada Pilkada 2020


Ahad, 08 Maret 2020 - 02:11:31 WIB
Sinergitas Terhadap Netralitas ASN, Kades, dan Perangkat Desa Pada Pilkada 2020 Ganda Martunas Sihite

Oleh : Ganda Martunas Sihite

Wakabid Politik, Hukum dan Ham DPC GmnI Pekanbaru

Putera Daerah Kabupaten HumbangHasundutan

 

Euforia pesta demokrasi kembali akan dilaksanakan pada Pilkada pada tahun 2020. Para bakal calon kepala daerah mulai melakukan pemanasan mesin untuk menarik simpatik dengan menyasar lumbung lumbung suara. Banyak cara dan strategi yang kini mulai dipersiapkan, mulai dari pemasangan baliho, hingga turun langsung berjumpa dengan masyarakat dengan mengobral berbagai slogan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Tak lebihnya di Kabupaten Humbang Hasundutan aroma pilkada sudah disambut dengan antusias oleh masyarakat untuk mencari pemimpin daerah yang dikira layak untuk memberikan jaminan dan kepastian akan kesejahteraan rakyat. Berbagai Opini dan Argumen beradu hangat di setiap kalangan akan keunggulan bakal calon yang digadang gadang untuk bertarung pada pilkada tersebut. Saling mengadu akan kemampuan dan kelebihan  serta latar belakang menjadi perhatian dari masing masing bakal calon yang dianggap mampu dan kompeten untuk menjadi pelayan masyarakat. 

Namun tak dapat dipungkiri bahwa euforia pesta demokrasi yang seharusnya semua bersukaria tapi hanya menjadi ilusi. Hal dikarenakan masih jauhnya harapan harapan masyarakat akan nasibnya terhadap para pemimpin yang bertarung. Tak dapat dipungkiri bahwa para bakal calon itu adalah putera terbaik yang siap bertarung akan kemajuan daerahnya, tapi tetap juga harapan masyarakat itu masih jauh. Disamping itu pelaksanaan demokrasi yang belum berjalan dengan baik,perlu adanya tatanan baru terkait dengan demokrasi yang selayaknya dapat memberi kepastian kepada masyarakat. Disisi lain kurang terciptanya kondusifitas dalam pelaksanaan setiap hajatan pemilu maupun pilkada, dan masih jauhnya  efektifitas dan optimalisasi asas dari pemilu itu sendiri. Terjadinya ketidaknetralan oleh ASN, Perangkat Desa dan para kepala desa secara terang-terangan yang memihak kepada salah satu calon yang akan bertarung, merupakan salah satu contoh bahwa asas asas pemilu hanya cap bualan teori yang tidak menyeimbangkan dengan praktek.

Menjadi perhatian bersama bahwa harus adanya sinergi dan kemauan yang kuat untuk suatu perubahan agar tercipta iklim demokrasi yang sehat dan sesuai dengan praktik asas dari pemilihan umum.  Salah satunya guna memperhatikan iklim demokrasi yang sehat maka sudah selayaknya ASN, Perangkat desa dan para Kepada desa menjaga netralitasnya sebagai pejabat negara.

Netralitas ASN,Kepala Desa dalam UU

Adanya tuntutan agar ASN bersikap netral merupakan amanat dari Undang Undang yang berlaku. Sebagaimana diatur  dalam ketentuan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.  Pada pointnya menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. Dengan adanya ketentuan itu ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e UU ASN  menyebutkan bahwa "pegawai ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan." Artinya bahwa pegawai ASN itu bisa atau dapat menolak atau tidak melakukan perintah atasan yang menyuruh melakukan suatu perbuatan yang  melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Berdasarkan itu tidak ada lagi dalil yang membenarkan bahwa ASN itu harus berpihak kepada calon atau kelompok tertentu dalam hajatan pemilu.

Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap juga harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN.  Karena pada UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Kades  juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta  dan atau terlibat kampanye pemilu dan atau pilkada. 

Kemudian pada ketentuan undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga ditekankan bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.

Dengan adanya aturan dan batasan itu diharapkan ASN dan Kades serta perangkatnya tetap mengutamakan netralisir nya, jangan mudah termakan rayuan kepentingan oleh siapapun. Karena tentunya akan ada sanksi bagi ASN dan kepala desa yang tidak menjalankan profesionalitasnya.

Sehingga harus digaris bawahi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas  oleh ASN dan kepala desa atau sebutan lainnya, sebagaimana diatur dalam  Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 Juta.

 

Sinergitas Dalam Pengawasan

Adanya aturan dibuat agar para ASN dan Kades fokus bekerja untuk pelayanan masyarakat akan hak hak nya sesuai Hak Asasi Manusia, Bukan malah menjadi alat atau sokongan untuk kepentingan siapa pun. Karena sejatinya kepentingan yang utama untuk rakyat bukan untuk politik praktis. setiap orang punya pilihan itu adalah hak dasarnya baik bagi ASN dan kepala desa  dan perangkatnya, akan tetapi untuk melakukan politik praktis dan ketidaknetralana atau keberpihakan kepada salah satu calon itu tidak dibenarkan.

Timbulnya ketidak-netralan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pilkada 2020 dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.Sehingga perlu adany penegakan terhadap ketidaknetralitasan ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa. Salah satu aspek yang sangat penting dalam penegakan netralitas ASNKepala Desa dan Perangkat Desa, ini adalah aspek Pengawasan. Sistem pengawasan ASN yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan ASN ,Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya mematuhi peraturan-perundang-undangan yang terkait netralitas ASN, guna menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel.

Negara ini membutuhkan orang orang jujur. Maka dalam hal ini ASN, Kades, perangkat desa, Balon kepala Daerah, dan masyarakat humbang hasundutan mari menciptakan budaya dan iklim demokrasi yang sehat dan jujur. Demokrasi yang berdasarkan pada ide dan gagasan akan kesejahteran bersama. Khususnya kepada ASN dan kades dan perangkatnya di Humbanghasundutan dibutuhkan keinginan yang kuat untuk mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh siapapun  (netralitas), Karena ASN, Kades yang kuat dan mandiri dari intervensi politik, akan menjadi daya ungkit yang luar biasa dalam peningkatan efektivitas kinerja pemerintahan yang akan datang. 

Untuk itu diharapka peran serta dan sinergitas antara stakeholder dalam pengawasan guna meningkatkan dan menjaga netralitas  ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada pesta demokrasi yang akan berlangsung pada Tahun 202 ini. Sehingga mampu menciptakan budaya demokrasi yang berlandaskan Pancasila.Selain itu  menjadikan Pancasila sebagai pedoman  untuk pelaksanaan pilkada pada tahun 2020 yang sesuai dengan Asas Asas Pemili. Karena dengan pancasila dapat mempersatukan untuk perubahan dan kemajuan HumbangHasundutan yang berdaulat dan mandiri. (*)