Gaji DPR Dipotong 50 Persen untuk Penanganan COVID-19, Setuju?


Rabu, 25 Maret 2020 - 20:50:40 WIB
Gaji DPR Dipotong 50 Persen untuk Penanganan COVID-19, Setuju?

MEDIALOKAL.CO – Fraksi Partai Nasdem berencana mengusulkan pemotongan gaji anggota DPR RI yang nantinya dialokasikan untuk penanganan virus Corona atau COVID-19.

Usulan pemotogan gaji sampai 50 persen itu dimulai sejak gaji bulan Maret 2020.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Ali menyebut, usulan itu resmi akan diajukan kepada pimpinan DPR para 29 Maret mendatang.

“Pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR yang ketiga,” ujar dia.

Ia menerangkan, usulan pemotongan gaji itu sebagai bentuk solidaritas dan membangun semangat gotong royong seluruh elemen bangsa dalam menangani COVID-19.

Terlebih pada DPR, baik sebagai intistusi maupun personal para anggotanya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, inisiatif ini juga dilakukan dalam rangka mengurangi beban anggaran negara.

“Secara teknis, kami serahkan kepada pihak Kesetjenan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) prosesnya,” katanya.

Ali juga menambahkan, pemotongan 50 persen gaji itu bisa dilakukan sampai dengan penaganan wabah asal Kot Wuhan di Indonesia tuntas.

“Itu usulan kami. Kami berharap dan yakin seluruh anggota dewan akan menyepakati usulan ini,”

“Karena ini adalah bagian dari gotong royong di antara sesama anak bangsa,” pungkasnya.*