Foto : Yudhia Perdana Sikumbang MEDIALOKAL.CO - Terkait dengan sikap aparat dalam rangka penertiban himbauan Covid-19, Pengacara Kondang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yudhia Perdana Sikumbang menilai langkah yang dilakukan oleh aparat sudah tepat apabila menggunakan pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 untuk menjerat setiap orang yang menghalang halangi perintah petugas dalam pencegahan wabah virus Covid 19.
Sebab begini, Lanjut Yudhia Perdana Sikumbang, UU Nomor 4 Tahun 1984 ini secara hierarki mempunyai turunannya yaitu PP Nomor 40 Tahun 1991 sebagai aturan pelaksanaannya, karena disebutkan di dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 pasal 1 bab ketentuan umum, yang dimaksud wabah disana yang bagaimana, tidak perlu menunggu instruksi presiden karena di Pasal 4 UU tersebut yang menetapkan daerah wabah di sana adalah menteri.
"Silahkan saja buka keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 disana sudah diterangkan bahwa covid 19 adalah wabah menular, juga yang menjadi konsideran keputusan ini juga menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 kok jadi menurut pemahaman saya sebagai Praktisi Hukum pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 bisa diterapkan, coba saja lihat juga penjelasan pasal didalam UU ini, khususnya pasal 14 ayat 1 di sana dijelaskan yang dimaksud Pasal 14," ujarnya.
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Jadi balik ke pasal 5 ayat 1 apa bunyinya ??
Yaitu pada BAB UPAYA PENANGGULANGAN
Pasal 5 berbunyi :
(1) Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. Pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
*F.*penyuluhan kepada masyarakat;*
g. upaya penanggulangan lainnya.
Jadi apabila, Lanjut Yudhia kembali, "Bila dikaitkan dengan petugas yang saat ini sedang melakukan penyuluhan ataupun pembatasan kepada tempat-tempat keramaian jika, ada perlawanan atau bahasanya menghalang-halangi sebagaimana pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 maka yang bersangkutan tersebut bisa didudukkan dengan pasal ini, khususnya huruf F diatas, jadi polisi lebih tepat menggunakan pasal ini dari pada pasal 212 KUHP itu," sebutnya.
Kepada medialokal.co juga Yudhia menuturkan, berlebihan kalau pasal KUHP diterapkan, apalagi sampai dengan menggunakan darurat sipil, jadi kalau ada yang bilang UU Nomor 4 Tahun 1984 ini diterapkan harus ada instruksi dari presiden saya rasa mereka keliru, pemahaman saya pribadi, UU ini yang paling relevan digunakan dan tepat sasaran, karena ada ketentuan pidana disana yang dapat digunakan petugas menurut saya, jadi kepada petugas, ketika melaksanakan tugasnya melakukan himbauan dihalang- halangi dudukkan aja org tersebut dengan UU ini, harapan saya semoga secepatnya wabah ini cepat berakhir.
"Kepada seluruh petugas gugus Covid 19 di Inhil, semangat selalu dan tetap waspasa dalam menjalankan tugas, Aamiin," imbuhnya (*)