MEDIALOKAL.CO – Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bakal mendapat insentif keringanan pembayaran pajak selama 6 bulan ke depan.
Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan kepada UMKM agar tetap beroperasi di tengah Covid-19.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan jadi di-nolkan.
Selain itu, para pelaku UMKM juga akan diberikan kelonggaran terkait pembayaran cicilan pokok dan bunga yang dilakukan penundaan.
“Program restrukturisasi cicilan bunga itu diberikan bukan hanya kepada penerima kredit usaha rakyat (KUR) saja, tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp 10 juta melalui BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), melalui koperasi simpan pinjam juga,” paparnya.
Ditambahkan, para pelaku UMKM, khususnya yang dikategorikan ultra mikro juga akan mendapatkan program bantuan langsung tunai (BLT).
Sebab, disebutkan kalau pelaku usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM dengan mayoritas 89 persen berada di level mikro.
“Jadi, relaksasi pinjaman ini diberikan seluas-luasnya kepada pelaku UMKM dan pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan ke dalam program bantuan langsung tunai,” ujarnya.
Bahkan, nantinya UMKM juga akan mendapat kemudahan peminjaman baru. “Tadi juga di sepakati ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan dalam hal pembiayaan,” tandasnya.*
sumber :
https://pojoksatu.id/pojok-bisnis/2020/04/15/pelaku-umkm-bakal-dapat-insentif-keringanan-pajak-6-bulan/