Presiden Joko Widodo. Foto: Kris/Biro Pers Setpres JAKARTA, Medialokal.co - Setelah mempertimbangkan dengan matang, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.
Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi semua warga.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari detik.com.
Jokowi meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan. "Oleh sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan itu mulai disiapkan," tambahnya.
Jokowi juga mengatakan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.
"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi
Hal itu kembali ditegaskan oleh kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," katanya. (*)