Bupati dan Kapolres Siak Riau Sisir Tempat Keramaian, Masih Banyak yang Kumpul Malam Hari


Senin, 27 April 2020 - 04:37:13 WIB
Bupati dan Kapolres Siak Riau Sisir Tempat Keramaian, Masih Banyak yang Kumpul Malam Hari

SIAK, Medialokal.co - Ratusan orang masih berkerumun dan terjaring oleh Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya yang menyisir tempat keramaian di Kecamatan Tualang, Sabtu (25/4/2020) malam.

Sedikitnya ada 116 orang terjaring dan diberi pengarahan di halaman Mapolsek Tualang.

Penyisiran dalam rangka operasi penertiban jam malam di Tualang itu dipimpin langsung oleh Alfedri dan AKBP Doddy.

Kegiatan itu bertujuan menertibkan masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19. 

Hal tersebut sebagai tindak lanjut imbauan Bupati Siak Nomor 218 Tahun 2020 tentang Pembatasan Aktivitas di Malam Hari untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Siak.

Kegiatan penertiban melibatkan petugas gabungan dari seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Siak.

Ada personil Polres Siak dan Polsek Tualang, personil TNI dari Koramil 10 Tualang, Satpol PP Siak dan Dinas Perhubungan Siak.

Pada kesempatan itu juga ada Pj Sekretaris Daerah Siak Jamaluddin, Wakapolres Siak Kompol Zulanda, Asisten Pemkesra Leonardus Budhi Yuwono, dan Kepala BPBD Siak Syafrizal.

Kemudian, Kadis Kesehatan Siak R Tonny Chandra, Kadis Perhubungan Siak Said Arif Fadillah, Kasatpol PP Siak Kaharuddin, Kakan Kesbang Siak Hasmizal, Camat Tualang Zalik Effendi dan Kapolsek Tualang Kompol Pribadi.

Total personil gabungan tersebut sebanyak 111 orang yang diturunkan dalam 4 regu.

Operasi penertiban itu menyasar masyarakat yang masih berkumpul di atas pukul 21.00 WIB di sejumlah cafe, warung kopi dan kedai tuak, serta sejumlah titik keramaian dan kerumuman lainnya.

Hasilnya, sebanyak 116 orang terjaring dalam penertiban di antaranya 112 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Rata-rata usia remaja dan pemuda dari sejumlah Kampung dan Kelurahan di Kecamatan Tualang.

Di saat bersamaan, personil gabungan juga menertibkan 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di Kecamatan Kandis.

Jumlah warga terjaring penertiban pada malam itu di Kabupaten Siak seluruhnya 152 orang.

Selain dibawa ke Mako Polsek Tualang, masyarakat yang terjaring penertiban dilakukan pendataan dan diwajibkan membuat surat pernyataan.

Selain itu, sebanyak 27 sepeda motor yang diamankan juga diberi tindakan atau sanksi berupa tilang.

Operasi yang dilaksanakan dari pukul 22.00 WIB - 00.22 WIB tersebut ditutup dengan pengarahan dan pembinaan oleh Bupat Alfedri dan AKBP Doddy.

“Saya harap cukup kali ini jadi pengalaman pertama dan terakhir. Sayangi orang tua dan keluarga kita, tidak ada yang tahu pasti apakah kita menjadi Orang Tanpa Gejala, jangan sampai kita menularkan kepada mereka,” ujar Alfedri.

Tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita juga sangat terbatas, tidak akan mampu menampung seandainya terjadi ledakan pasien dalam jumlah banyak," kata Alfedri.

Ia juga meminta sejumlah pemuda dan remaja yang terjaring untuk memikirkan pengorbanan tenaga medis karena harus merawat pasien Covid 19.

Sebab, tenaga medis tidak hanya tertekan dan lelah dalam bekerja namun juga rentan tertular.

"Pemerintah dan aparat sudah berupaya menghambat dengan segala cara penyebaran wabah ini. Membuat pos pantau di perbatasan dan pintu masuk ke Siak, patroli siang dan malam” tambahnya.

Adek-adek harus bantu kami, jadilah garda terdepan memutus rantai penyebaran virus ini dengan tetap diam di rumah agar semua ikhtiar kita ini tidak sia-sia," pinta Alfedri.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, mengatakan operasi gabungan yang digelar bersamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban sebelumnya.

Terkait masyarakat yang terjaring, pihaknya selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.

“Saudara-saudara malam mini akan didata, dan dipetakan daerah asal desa dan kelurahannya. Kita akan minta penghulu RT dan RW lebih aktif melakukan imbauan,” kata Kapolres.

“Yang di bawah umur saya minta orang tuanya dipanggil. Jadi dia bisa kembali kalau orang tuanya sudah datang menjemput dan membuat surat penyataan. Khusus untuk kendaraan terjaring yang tidak memenuhi syarat ketentuan lalu lintas dilakukan penilangan,” tegas AKBP Doddy. (Adv)