Kaki Dua Bandit Penjarah Motor ini Diganjar Timah Panas, 1 Motor Cuma Butuh Waktu 10 Detik


Jumat, 22 Mei 2020 - 12:03:34 WIB
Kaki Dua Bandit Penjarah Motor ini Diganjar Timah Panas, 1 Motor Cuma Butuh Waktu 10 Detik Foto : Tersangka saat Dilumpuhkan Kakinya oleh timah panas petugas

Medialokal.co - Tembak kaki hingga tembak mati yang dilakukan polisi, tak menciutkan nyali pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah Surabaya.

Baik pelaku curanmor dan penjahat jalanan, sudah banyak yang tumbang dihajar moncong revolver. Namun disaat pandemi Covid-19 masih bermunculan pelaku kejahatan.

Seperti dua pelaku curanmor ini. Keduanya diganjar tembakan di bagian kaki oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka yang dijebloskan ke tahanan yakni Dafit Pranata (20) asal Jalan Ploso Gang 2E Surabaya dan Muhammad Eko Satrio (25) asal Jalan Lebak Timur Gang 3 Surabaya.

Pelaku telah mencuri motor milik Listiawati (32) di Jalan Kupang Gunung Timur 1/19 Surabaya, Jumat 01 Mei 2020 pukul 19.00 WIB.

"Korban waktu itu lapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Iptu Agung Kurnia Putra, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (21/5/2020).

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kedua penjahat ini akhirnya terdeteksi keberadaannya dan ditangkap.

Keduanya diamankan, Rabu (13/5/2020) pukul 23.00 WIB di Jalan Ploso Gang 1 Surabaya. Namun setelah tahu yang datang petugas, keduanya mencoba kabur.

"Karena mencoba kabur saat hendak disergap, petugas akhirnya menembak pada bagian kaki setelah tak menghiraukan tembakan peringatan," tambah Agung.

Dalam aksinya, kedua pelaku ini lebih dulu berputar-putar mencari sasaran motor. Di lokasi pelaku masuk ke pekarangan rumah (kos) lalu mengambil motor dengan cara merusak kunci setir dengan kunci model T.

Untuk menjarah motor emak-emak, pelaku hanya butuh waktu 10 -15 detik. Begitu kunci master langsung diputar dan posisi langsung on.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa, dua unit ponsel, KTP, KIS, Kartu berobat, Kartu pasien, ATM atas nama korban dan 1 unit motor Beat sebagai sarana pelaku.  (*) 

Sumber: Surya.co.id