Guna Koordinasi dan Konsolidasi Internal, Bapenda Lakukan Rapat Virtual bersama Jajaran UPT di Inhil


Kamis, 28 Mei 2020 - 21:15:03 WIB
Guna Koordinasi dan Konsolidasi Internal, Bapenda Lakukan Rapat Virtual bersama Jajaran UPT di Inhil

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dalam rangka melaksanakan koordinasi & konsolidasi internal bersama jajaran UPT se Kabupaten Inhil, Kepala Bapenda bersama Sekretaris & Kepala Bidang melaksanakan rapat koordinasi virtual melalui zoom meeting dengan para Kepala UPT, Kamis (28/05/2020). 

Agenda rapat koordinasi tersebut berkaitan dengan meminta informasi dan masukan dari para Kepala UPT dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya dalam situasi pandemi Covid 19 ini sebagai tolak ukur peningkatan kinerja dan pendapatan asli daerah yang merupakan bagian dari tugas pokok Bapenda.

Berbagai informasi dan masukan disampaikan oleh seluruh Kepala UPT dalam pelaksanaan tugas menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depannya.

Beberapa masukan diantaranya berkaitan dengan banyaknya pengusaha hotel dan restoran yang tidak membayar PHR, banyaknya terdapat data PBB ganda dan belum termutakhirkan oleh Kepala Desa, rendahnya realisasi pendapatan karena diberlakukannya pembayaran secara online sehingga petugas UPT tidak dapat melakukan pemungutan pajak kepada WP, tidak adanya dukungan anggaran kepada UPT dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mendata WP, dan kurangnya SDM dan sarpras UPT, serta disarankan agar UPT dapat melakukan pemungutan PAD sebesar 1 juta untuk membantu masyarakat dalam membayar PAD. 

Apabila sulit akses terhadap Bank/kantor pos, UPT membutuhkan data WP yang sudah bayar sehingga dapat melakukan pemungutan terhadap WP yang belum membayar.

Menanggapi berbagai hal tersebut, Kepala Bapenda, Drs Helmi D MPd mengatakan bahwa dalam masa pandemi covid 19 ini, seluruh UPT diharapkan tetap terus bekerja dengan baik dan optimis, dengan tetap mengikuti protokol Covid 19, dan terus memberikan sosialiasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak. 

"Karena yang sangat terdampak dalam masa pandemi ini hanya pelaku usaha yang bersifat self assesment seperti rumah makan, hotel, dan usaha hiburan dimana dalam Perbup diberikan keringanan tidak membayar pajak mulai maret sd september 2019. Sedangkan jenis usaha yang bersifat official assesment seperti reklame, pajak air tanah, PBB, PPJ PLN/non PLN dan sarang walet tidak berimbas dan diharapkan ini dapat dipungut secara optimal," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Bapenda memanfaatkan silaturahmi virtual ini sebagai momentum untuk mengucapkan Selamat Idul Fitri Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

Sementara itu, para Kabid Bapenda juga memberikan tanggapan diantaranya berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan diatur lebih lanjut melalui perbup tentang pengelolaan yang mengatur tentang pemungutan pajak, bahwa UPT dapat melakukan pemungutan pajak sampai dengan Rp 2 juta dan menyetorkan ke bank persepsi/kantor pos. 

Selain itu, untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyetoran PAD, Bapenda akan turun ke lapangan untuk memungut PAD melalui EDC Bank Riau, sehingga pendapatan dapat dilihat secara real time. 

"Berkaitan dengan banyaknya WP PBB yang ganda, sangat diharapkan koordinasi dan sinkronisasi data melalui UPT terkait agar dapat terus dimutakhirkan data yang ada termasuk data objek pajak lainnya seperti air tanah, reklame, hotel, rumah makan/restoran, sarang walet, PPJ non PLN dan sebagainya. Berkaitan dengan data WP yang telah membayar PAD. Kepala UPT dapat melihat data melalui e-pad karen masing-masing UPT telah diberikan hak akses," ujar Kabid di Bapenda Inhil itu. 

Kepala Bapenda Inhil juga berharap agar  rapat koordinasi ini akan terus berlanjut secara periodik untuk mendapatkan masukan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas dalam rangka mencari terobosan dan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.