Batal Berangkat, Begini Caranya Kalau CJH Mau Tarik Dana Setoran Haji


Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:08:52 WIB
Batal Berangkat, Begini Caranya Kalau CJH Mau Tarik Dana Setoran Haji

MEDIALOKAL.CO — Sekretaris Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman mengatakan, pemerintah telah membuat 2 opsi pascapembatalan keberangkatan jemaah haji 2020.

“Karena ada 2 opsi, jamaah yang ingin menarik uangnya kembali wajib ajukan permohonan penarika kepada Kemenag. Jika tidak mengajukan maka jamaah secara otomatis dapat nilai manfaat,” katanya seperti dikutip dari ihram.co.id.

Ramadhan mengatakan, 2 opsi ini sudah diatur dalam KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Ditarik atau tidaknya uang biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) setelah disetor itu semua tergantung keperluan jamaah.

Prosedur penarikan

Caranya, jamaah datang ke kantor Kemenag Kabupaten dan Kota. Di kantor tersebut, jamaah ajukan pengembalian uang pelunasan haji. Kemudian dari situ diajukan ke Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi untuk dilakukan verifikasi data jamaah. Verifikasi ini untuk memastikan kebenaran data jamaah termasuk nomor rekening bank.

Setelah diverifikasi Kemenag dalam hal ini Ditjen PHU langsung meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH kemudian mentransfer uang itu ke rekening jamaah. Besaran dana yang diterima di luar setoran awal Rp 25 juta.

“Kalau dia melunasi dengan menambah Rp 30 juta, maka itulah yang dikembalikan. Yang Rp 25 jutanya tetap di rekening kita. Kalau ini juga diambil, berarti dia membatalkan keberangkatannya untuk haji 2021,” kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir.

Berapa lama harus menunggu sampai uang ditransfer.

“Setiap permintaan langsung ditindaklanjuti. Tidak menunggu sampai ada banyak yang minta dikembalikan. Karena ini kan kebutuhan, sehingga tidak boleh kita menunggu dulu. Kementerian Agama selalu melayani person to person,” ujar Khoirizi.

Ada beberapa hal atau dokumen yang harus dibawa oleh jamaah haji saat ingin mengambil kembali uang pelunasan haji. Di antaranya bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, buku tabungan atas nama jamaah Haji beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopinya, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih untuk musim haji 1441 Hijriah atau 2020. “Kemenag dan BPKH tidak bermaksud menahan uang itu, jadi bisa diambil kalau jamaah membutuhkan, silakan diambil kembali,” kata Khoirizi. (*)