Ingin Hilangkan Jerawat Serta Keputihan, Siswi SMA Ini Malah Diperkosa 9 Kali oleh Dukun Cabul


Ahad, 28 Juni 2020 - 11:06:41 WIB
Ingin Hilangkan Jerawat Serta Keputihan, Siswi SMA Ini Malah Diperkosa 9 Kali oleh Dukun Cabul Dukun cabul ditahan anggota Polres Malang usai terungkap aksinya mencabuli siswi SMA sembilan kali. [Beritajatim.com] 

MEDIALOKAL.CO - Nasib malang menimpa siswi SMA ini, hanya gara-gara ingin mengobati jerawat, dia malah jadi korban perkosaan seorang dukun cabul.

Pelaku bernama Sukir (52), Warga Pakis Kabupaten Malang, kini harus mendekam di penjara lantaran aksinya memperkosa siswi SMA sebanyak sembilan kali di rumahnya. 

Ceritanya, sebelum melakukan aksinya, Sukir mengaku kepada korban, sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan.

Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar bisa lolos mengikuti seleksi Paskibra. 

Namun, hasil seleksi kemudian korban tetap dinyatakan tidak lolos.

Setelah itu, pada April 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman. 

"Saat ini korban berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA,” papar Andaru seperti dilansir dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (26/6/2020).

Andaru menegaskan, tersangka mengaku kepada korban, jika dirinya bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan. Pun korban mempercayainya sehingga mendatangi rumah tersangka.

“Ketika di rumah tersangka, korban ini dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung. Pengobatannya sendiri berupa membaluti sekaligus memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. Dimandikan dengan air kembang sembari di doa-doain,” terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, saat ingin menghilangkan penyakit keputihan korban, pelaku sebenarnya ingin menggunakan jarinya.

Namun, karena pelaku beralasan takut jarinya terluka, maka diganti dengan alat vitalnya. Kejadian itu berlangsung selama sembilan kali.

“Korban dipaksa untuk diam oleh pelaku dan diancam jika berbicara ke orang lain, akan disantet oleh pelaku,” jelasnya.

Akan tetapi, karena korban tak kuat dan merasa tertekan secara psikis. Korban pun gelisah. Melihat kegelisahan korban tersebut, warga akhirnya bertanya dan korban menceritakan semuanya.

“Mendengar cerita korban, warga pun geram atas kelakuan pelaku, dan sempat ingin main hakim kepada pelaku. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Suara.com