Sistem E-Court, Cara Mudah dan Sederhana Berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan


Senin, 06 Juli 2020 - 17:38:56 WIB
Sistem E-Court, Cara Mudah dan Sederhana Berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan Meja pelayanan E-Court di Pengadilan Agama Tembilahan

TEMBILAHAN, Medialokal.co - E-Court merupakan layanan pendaftaran perkara secara online yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada 13 Juli 2018 yang lalu. Kehadiran E- Court diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pihak untuk mendapatkan keadilan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa E- Court sendiri merupakan system pelayanan perkara secara online yang memberikan pelayanan berupa pendaftaran perkara (E-filling), taksiran panjar biaya perkara (E- Skum), Pemanggilan secara online (E- Summons), persidangan secara elektronik (e-litigasi).

Tidak diragukan lagi dengan adanya E-Court dapat memberikan kemudahan bagi para pihak untuk berperkara di Pengadilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sehingga tidak hanya memberikan kemudahan, E-Court pun memberikan keringanan dalam hal biaya perkara bagi mereka yang secara ekonomi kurang mampu.

Untuk mengakses E- Court, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki akun e-mail yang terdaftar di E- Court, dan saat ini hampir semua elemen masyarakat di Indonesia memiliki akun E-Mail sehingga tidak ada alasan lagi E-Court tidak dapat diterapkan. Meski pada kenyataannya ada juga sebagian daerah yang tidak memiliki akses internet.

Di Pengadilan Agama Tembilahan sendiri kini system pelayanan perkara melalui E-Court sudah berjalan cukup lama, sehingga memudahkan para pencari keadilan untuk mengakses pendaftaran perkara secara mudah. Akan tetapi meski pun pelayanan perkara secara E- Court telah berjalan, proses pengenalan serta edukasi terkait pelayanan secara E- Court tetap harus terus dilaksanakan, sebab di Kabupaten Indragiri Hilir sendiri bisa dikatakan masih ada elemen masyarakat yang tentunya belum mengetahui cara untuk  mengakses internet, karena letak geografis yang terpencil. Namun, kami melihat hal tersebut sebagai suatu tantangan yang harus dijawab.

Selanjutnya dalam tulisan ini kami akan menjelaskan secara singkat bagaimana proses berperkara secara E- Court dengan merujuk pada peraturan yang ada yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Adapun prosesnya secara singkat yaitu ;

Pertama, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yakni Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Kedua, pendaftaran perkara online (E- Filing) dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Ketiga, dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Keempat, setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

Kelima, panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Ke-enam, aplikasi e-court mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
ke-tujuh, aplikasi e- court memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Ke-delapan, penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Maka, jika melihat tahapan-tahapan tersebut pada dasarnya tidak terlalu rumit bagi masyarakat untuk mendaftarkan perkara yang akan mereka ajukan di Pengadilan Agama Tembilahan. Selain itu kami pun memiliki harapan akan adanya kerja sama antara Mahkamah Agung yang dalam hal ini diwakili oleh Pengadilan Agama Tembilahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk membantu memfasilitasi terobosan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, seperti adanya kegiatan sosialisasi terkait penerapan system e-court di kelurahan dan kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan khususnya sangatlah mudah dan murah jika dilaksanakan secara e-court. Terutama bagi masyarakat yang secara geografis jauh jaraknya dari Pengadilan Agama Tembilahan. 

Jadi untuk berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan masyarakat dapat mengakses informasi prosedur pendaftaran perkara secara langsung dengan datang ke Pengadilan Agama Tembilahan. Dan bagi masyarakat yang secara geografis jaraknya jauh dari Pengadilan Agama Tembilahan dapat mengakses proses pendaftaran perkara secara online melalui system E- Court.

Oleh: Muhammad Aidzbillah, S.Sy.
Hakim Pengadilan Agama Tembilahan.