Ditangkap di Sungai Dendan-Inhil, Penyelundupan Ribuan Dus Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan


Selasa, 07 Juli 2020 - 17:11:41 WIB
Ditangkap di Sungai Dendan-Inhil, Penyelundupan Ribuan Dus Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.062 dus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen yang sah, Sabtu (4/7/20) kemarin.

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Di wilayah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.062 dus rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen yang sah, Sabtu (4/7/20) kemarin.

Modusnya puluhan ribu batang rokok itu diangkut sebuah kapal yang di atasnya terdapat tumpukan buah kelapa untuk mengelabui petugas.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin menjelaskan rokok ilegal ini dibawa oleh kapal Klm Wan Rezki Jaya Gt.34 dari wilayah Kepulauan Meranti menuju lokasi Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sebelumnya, kita mendapat informasi tentang adanya penyelundupan ini. Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim ke lokasi," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (7/7/2020). 

Ceritanya, tim diberangkatkan dari wilayah Kuala Enok Kabupaten Inhil untuk melakukan patroli di sekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.

Namun, setibanya di Sungai Dedan, petugas justru menjumpai 1 unit kapal sedang bersandar di tepian sungai itu. Tak menunggu lama tim lantas melakukan pemeriksaan dan ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal bermerek Lu**man di bawah tumpukan buah kelapa.

"Sungai itu sedang surut, sehingga kapal itu kandas. Selain barang bukti rokok ilegal kita juga amankan dua orang yakni JU dan IH," bebernya.

Setelah dilakukan pembongkaran, rokok ilegal yang dikemas dengan kardus dan dibungkus plastik itu berjumlah 1.062 dus. Dimana Lu**man Merah sebanyak 650 dus dan Lu**man putih sebanyak 412 dus. (*)