Lari Setelah Curi Emas Tetangga, Emak-emak Ini Ditangkap Usai Live di Facebook


Kamis, 09 Juli 2020 - 20:55:00 WIB
Lari Setelah Curi Emas Tetangga, Emak-emak Ini Ditangkap Usai Live di Facebook F (23) ditangkap usai kabur setelah mencuri emas tetangganya. Foto: Dokumen polisi 

MEDIALOKAL.CO - Polisi berhasil menangkap F (23) ibu satu anak atas dugaan pencurian emas di Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. 

F diduga mencuri emas tetangganya sendiri, Hj Fatmawati (58).

DisampaikanKapolsek Tallo, Kompol Syaharuddin, Fatmawati awalnya melaporkan kehilangan kalung dan dua buah cincin senilai Rp15 juta pada Minggu 28 Juni 2020. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku pencurian mengarah ke F, tetangga Fatmawati.

"Dari hasil penyelidikan, dan beberapa keterangan di lokasi kejadian. Dugaan menguat ke tetangganya (F) karena saat itu yang bersangkutan meninggalkan suami dan anaknya pasca hilangnya perhiasan emas milik korban," kata Syaharuddin, Kamis (9/7/2020).

Setelah emas Fatmawati hilang tanggal 28 Juni, F juga ikut menghilang. Barulah pada Rabu 8 Juli kemarin, lokasi persembunyian F ketahuan setelah melakukan live menggunakan aplikasi Facebook.

"Kemudian kami melakukan kroscek dari akun Facebook yang digunakan. Hingga kita berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Wajo. Dan akhirnya kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," papar Syaharudin.

Dari hasil interogasi, lanjut Syaharuddin, F mengakui perbuatannya, gelang yang dicurinya dijual ke seorang lelaki yang bekerja sebagai pedagang barang campuran di Pasar Toddopuli, seharga Rp13 juta. 

Petugas kemudian bergegas mengamankan terduga penadah bernama G (54) di tempat usahanya.

"Kalau dua buah cincin emas, itu belum sempat terjual. Yang kalung sudah dijual, digunakan untuk berfoya-foya, dan membeli barang elektronik berupa ponsel, tv, lemari, kompor dan tabung gas. Itu semua kita jadikan barang bukti, motifnya yah tentu kebutuhan ekonomi," jelas polisi berpangkat satu bunga ini.

Kini F dan G masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk sang wanita, kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penadahnya Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun penjara," tukas Syaharuddin. (*)

Sumber: SINDOnews.com